Oleh: Drs. H. Marlis, MM, C.Med ( Mantan GURU ASN )

Polemik Sumbar Teacher Summit 2026 yang dilaksanakan secara hybrid pada 13–14 Agustus 2026 patut menjadi perhatian serius. Apalagi telah muncul informasi di ruang publik mengenai dugaan penarikan dana Rp200.000 per guru, yang disebut telah dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.

Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi guru. Publik berhak mengetahui secara transparan: siapa sebenarnya penyelenggara kegiatan, siapa yang menginisiasi, bagaimana mekanisme pembiayaannya, berapa jumlah peserta, ke mana dana peserta mengalir, serta siapa pihak yang memperoleh manfaat finansial dari kegiatan tersebut?

Yang lebih mengusik adalah ketika sebuah kegiatan yang melibatkan guru secara massal dikemas dengan menghadirkan atau mencantumkan pejabat dan tokoh tertentu. Kehadiran pejabat tentu bukan kesalahan. Namun jangan sampai nama, jabatan, dan kehadiran pejabat menjadi legitimasi atau “stempel” untuk memuluskan kegiatan yang ternyata memiliki kepentingan bisnis bagi oknum tertentu.

Guru Jangan Dijadikan Pasar

Guru bukan pasar yang setiap saat dapat dikumpulkan untuk seminar, workshop, summit atau kegiatan sejenis dengan kewajiban membayar.

Jika ribuan guru diarahkan atau didorong mengikuti sebuah kegiatan berbayar, maka nilai ekonominya tentu tidak kecil. Karena itu, transparansi menjadi mutlak.

Pertanyaannya sederhana: berapa orang guru yang membayar Rp200.000 tersebut? Siapa yang menerima dan mengelola uangnya? Apa dasar penetapan biaya? Apakah pembayaran bersifat sukarela atau terdapat tekanan struktural maupun moral agar guru mengikuti kegiatan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka, bukan justru ditutup dengan argumentasi bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari peningkatan kualitas pendidikan.

Kalau memang murni untuk peningkatan kompetensi guru, tunjukkan indikator keberhasilannya. Apa kompetensi yang diperoleh? Bagaimana evaluasinya? Apakah hasil kegiatan benar-benar relevan dengan kebutuhan guru dan peserta didik?

Dinas Pendidikan Sumbar Harus Turun Tangan

Karena polemik ini telah menjadi konsumsi publik, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat seharusnya tidak tinggal diam.

Dinas Pendidikan perlu melakukan pemeriksaan internal dan klarifikasi secara menyeluruh. Termasuk memanggil pengurus MKKS SMA dan MKKS SMK, pihak penyelenggara atau Event Organizer (EO), serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam mobilisasi peserta maupun pengelolaan dana.

Hal yang perlu dibuka setidaknya meliputi mekanisme penetapan peserta, dasar pemungutan biaya Rp200.000, jumlah peserta yang membayar, total dana yang terkumpul, rekening penerima, penggunaan dana, hubungan penyelenggara/EO dengan pihak terkait, serta apakah terdapat instruksi atau imbauan struktural kepada kepala sekolah maupun guru untuk mengikuti kegiatan.

Jika menggunakan fasilitas, jaringan ataupun kewenangan kedinasan, persoalannya menjadi semakin serius dan wajib diperiksa.

Jangan Jadikan Jabatan Pejabat Sebagai Alat Promosi

Sudah saatnya pejabat pemerintah lebih berhati-hati menghadiri kegiatan-kegiatan berbayar yang pesertanya berasal dari lingkungan birokrasi di bawah kewenangan pemerintah.

Kehadiran pejabat mempunyai nilai legitimasi yang sangat tinggi. Foto pejabat, sambutan pejabat bahkan pencantuman nama pejabat dalam sebuah kegiatan dapat menjadi alat promosi yang efektif.

Karena itu, jangan sampai pejabat hanya dijadikan “etalase”, sementara di belakang kegiatan berlangsung transaksi bisnis yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Apabila kemudian terbukti tidak terdapat pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka agar penyelenggara tidak terus menjadi sasaran tudingan. Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, konflik kepentingan, pungutan yang tidak memiliki dasar, ataupun praktik bisnis dengan memanfaatkan struktur pendidikan, harus ada tindakan tegas.

Buka Semuanya ke Publik

Persoalan Sumbar Teacher Summit 2026 sesungguhnya dapat diselesaikan dengan satu kata, TRANSPARANSI.

Buka siapa penyelenggaranya. Buka siapa EO-nya. Buka jumlah peserta. Buka jumlah uang yang terkumpul. Buka penggunaannya. Buka pula bagaimana keterlibatan MKKS dan jajaran pendidikan dalam kegiatan tersebut.

Jangan biarkan dunia pendidikan menjadi pasar empuk bagi kegiatan berbayar yang dibungkus dengan istilah peningkatan kompetensi.

Pendidikan bukan komoditas. Guru bukan objek bisnis. Dan jabatan pejabat jangan pernah dijadikan alat legitimasi untuk kepentingan ekonomi oknum tertentu.

Karena itu, Dinas Pendidikan Sumatera Barat harus mengusut polemik Sumbar Teacher Summit 2026 secara terbuka dan memanggil seluruh pihak terkait.

Jika kegiatan ini memang bersih dan benar-benar untuk kepentingan pendidikan, transparansi justru akan membersihkan nama penyelenggara.

Namun jika di baliknya ditemukan praktik yang tidak semestinya, jangan berhenti pada klarifikasi. Berikan sanksi sesuai kewenangan dan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, serahkan kepada aparat atau lembaga berwenang untuk ditindaklanjuti.

Jangan sampai peningkatan kompetensi guru hanya menjadi slogan, sementara guru dijadikan pasar dan pendidikan berubah menjadi ladang bisnis. (*/Marlis – Mantan GURU ASN )