Dalam menjalankan tugas operasional dan aktivitas jurnalistik, seluruh jajaran manajemen, redaksi, wartawan, dan staf operasional nusatime.id terikat secara mutlak pada Kode Etik Internal Perusahaan. Aturan ini disusun guna menjaga muruah, independensi, integritas, dan profesionalisme media, selaras dengan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.


1. Integritas dan Larangan Gratifikasi

Wartawan dan staf nusatime.id dilarang keras meminta, memeras, atau menerima imbalan dalam bentuk uang, barang, fasilitas, maupun gratifikasi lainnya dari narasumber, instansi, atau pihak mana pun yang berpotensi memengaruhi objektivitas dan independensi pemberitaan (menghindari praktik suap/amplop).

2. Identitas dan Legalitas Penugasan

Setiap wartawan nusatime.id yang bertugas di lapangan wajib melengkapi diri dengan tanda pengenal (ID Card) yang masih berlaku dan/atau surat tugas resmi yang diterbitkan oleh redaksi. Nama wartawan yang bertugas secara sah harus tercantum dalam halaman Susunan Redaksi.

3. Profesionalisme dan Etika Peliputan

  • Wartawan nusatime.id wajib memperkenalkan diri dan menyebutkan asal media kepada narasumber sebelum melakukan wawancara atau peliputan.
  • Wartawan wajib menghormati hak privasi narasumber, menaati ketentuan embargo, serta menjaga kerahasiaan informasi off the record dan identitas narasumber anonim sesuai kesepakatan.
  • Wartawan dilarang melakukan intimidasi, pemaksaan, atau tindakan premanisme dalam upaya menggali informasi jurnalistik.

4. Pemisahan Redaksi dan Bisnis

Terdapat batas yang tegas antara ruang redaksi dan divisi bisnis/iklan. Staf atau divisi bisnis dilarang mengintervensi kebijakan redaksional. Sebaliknya, wartawan tidak diperkenankan merangkap tugas sebagai pencari iklan (marketing) yang dapat memicu konflik kepentingan dengan narasumber liputannya, kecuali diatur secara khusus dalam penugasan advertorial (pariwara) yang secara tegas diberi label “Iklan” atau “Advertorial”.

5. Plagiarisme dan Hak Cipta

Wartawan nusatime.id dilarang melakukan plagiasi (penjiplakan) atas karya jurnalistik milik pihak atau media lain. Setiap pengutipan informasi, data, atau foto dari pihak ketiga wajib mencantumkan sumber secara jelas dan terang.

6. Penanganan Sengketa Internal dan Eksternal

  • Pemimpin Redaksi memegang otoritas penuh dalam memutus penayangan, penyuntingan, atau pencabutan berita.
  • Redaksi memberikan ruang yang proporsional bagi masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi secara cepat dan adil.

Layanan Pengaduan Masyarakat

Masyarakat atau narasumber yang menemukan adanya oknum yang mengatasnamakan nusatime.id namun bertindak melanggar Kode Etik Internal ini (terutama melakukan pemerasan atau meminta imbalan), dimohon untuk segera melaporkannya kepada kami dengan menyertakan bukti terkait melalui email: redaksinusatime@gmail.com. Redaksi akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran.