Rangkuman Utama
  • Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 guna memperkuat disiplin, integritas, dan etika kerja ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.
  • Aturan tersebut secara spesifik melarang pertemuan kedinasan tertutup yang hanya dihadiri dua orang berbeda jenis kelamin tanpa didampingi ASN lain atau pihak terkait.
  • Pimpinan OPD diinstruksikan mengoptimalkan pengawasan internal, sementara pelanggaran terhadap kode perilaku dipastikan diproses secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATIME.ID — Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk memperkuat integritas, profesionalitas, sekaligus menjaga martabat birokrasi di mata publik.

Dalam edaran tersebut, penegakan etika tidak hanya ditujukan untuk penjatuhan sanksi, melainkan berfokus pada langkah preventif dan pembinaan agar seluruh ASN memahami batasan kepatutan saat menjalankan tugas kedinasan.

ASN diminta menghindari situasi kerja yang rentan memicu persepsi negatif. Salah satu poin spesifik melarang pertemuan kedinasan tertutup yang hanya dihadiri dua orang berbeda jenis kelamin.

Pertemuan kedinasan beda jenis kelamin wajib didampingi sekurang-kurangnya satu orang ASN lain atau pihak terkait, dengan tetap menjamin kelancaran pelayanan publik.

Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah diinstruksikan menjadi teladan, mengoptimalkan pengawasan internal, serta membangun kesadaran etika secara berkelanjutan di unit kerja masing-masing.

Setiap bentuk pelanggaran disiplin dan kode perilaku akan diproses secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mahyeldi menekankan bahwa penerapan aturan ini secara konsisten merupakan kunci utama dalam merawat kepercayaan masyarakat serta mewujudkan budaya kerja birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik. (**)