Rangkuman Utama
  • PT Pertamina Patra Niaga menindak tegas 31 SPBU di Sumatra Barat sepanjang Januari hingga Agustus 2026 guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
  • Sebagai langkah perbaikan operasional secara menyeluruh, Pertamina resmi mengambil alih pengelolaan enam SPBU di wilayah tersebut.
  • Sanksi dijatuhkan di berbagai kabupaten dan kota dengan jumlah terbanyak di Kota Padang (8 SPBU) dan Pesisir Selatan (5 SPBU) demi menjaga ketersediaan kuota bagi masyarakat yang berhak.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATIME.ID— PT Pertamina Patra Niaga menindak tegas 31 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatra Barat sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Langkah ini diambil guna memperkuat pengawasan serta memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran.

Selain sanksi dan pembinaan, Pertamina juga mengambil alih pengelolaan 6 SPBU di wilayah tersebut sebagai langkah perbaikan operasional secara menyeluruh.

VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat penerima hak subsidi.

“Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kitty dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2026).

Penindakan terhadap 31 SPBU bermasalah tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatra Barat, masing-masing, Kota Padang (8 SPBU), Pesisir Selatan (5 SPBU), Dharmasraya (3 SPBU), Padang Pariaman, (3 SPBU), Pasaman, (2 SPBU), Sijunjung (2 SPBU),. Lima Puluh Kota,. Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, dan Kota Pariaman, masing-masing satu SPBU.

Pengawasan ketat ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan kuota BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak sekaligus meningkatkan kedisiplinan para pengelola SPBU di seluruh penjuru Sumatra Barat. (**)