Rangkuman Utama
  • Penundaan pelaksanaan Porprov Sumatera Barat dari Oktober ke November dinilai sebagai keputusan strategis akibat kendala birokrasi dan administrasi pencairan dana hibah APBD Perubahan di tingkat kabupaten/kota.
  • Opsi penggunaan dana talangan oleh KONI daerah ditolak keras karena melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta berisiko tinggi memicu pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi.
  • Pergeseran jadwal ke November dipandang sebagai solusi rasional dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum anggaran, kelayakan logistik kontingen, dan tegaknya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Oleh: Faisal Budiman, S.H.
(Wartawan Utama / Pemegang Number One Press Card)

Penundaan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat dari Oktober ke November mendatang seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk kegagalan atau keputusasaan. Langkah ini merupakan keputusan strategis dan realistis. Aspirasi serta penolakan dari KONI Kabupaten/Kota wajib dimaknai sebagai masukan konstruktif demi menjaga integritas, marwah, dan keberlangsungan ajang olahraga terbesar di tingkat provinsi tersebut.

Secara faktual, operasional, pembinaan, hingga mobilitas kontingen atlet bergantung sepenuhnya pada dana hibah APBD. Memaksakan perhelatan berskala besar ini tetap bergulir pada Oktober di tengah dahaga finansial daerah hanya memperlihatkan dominasi ego penyelenggara yang menolak berpijak pada realitas teknis.

Saat ini, mayoritas pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat masih dalam tahap pembahasan atau verifikasi Rancangan APBD Perubahan (R-APBDP). Pencairan dana APBD Perubahan memiliki garis waktu teknis dan administrasi yang rigid. Alurnya mencakup evaluasi draf oleh Pemerintah Provinsi dan Kemendagri (14–30 hari kerja), penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Dispora dan KONI daerah, hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh BPKAD. Secara kalkulasi rasional, seluruh alur ini paling cepat baru tuntas pada akhir September atau awal Oktober.

Di tengah kesempitan waktu tersebut, muncul wacana kompromi yang sangat mengkhawatirkan,  membiarkan KONI daerah berangkat menggunakan dana talangan, lalu diganti secara retroaktif setelah APBD-P cair.

Skema ini berbenturan keras dengan regulasi. Berdasarkan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja hibah secara tegas dilarang mendahului penetapan DPA dan penandatanganan NPHD. Praktik merekayasa tanggal (backdating) laporan pertanggungjawaban demi menutup dana talangan adalah bentuk pemalsuan administrasi. Langkah berspekulasi ini berpotensi besar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berujung pada tindak pidana korupsi, sekaligus menjebak pengurus KONI daerah dalam jerat utang pribadi.

Penundaan jadwal selama satu bulan ke November adalah solusi win-win yang rasional dan akuntabel.

Dengan penundaan ini, penyelenggara mendapatkan jaminan kompetisi yang berkualitas dengan partisipasi kontingen secara utuh. Di sisi lain, KONI Kabupaten/Kota memperoleh kepastian legalitas anggaran serta kelayakan logistik atlet, sementara Pemerintah Daerah berhasil menegakkan prinsip good governance tanpa dibayangi ancaman pidana.

Menunda satu bulan demi kepastian hukum dan ketersediaan anggaran jauh lebih bermartabat daripada memaksakan kehendak yang memicu maladministrasi serta mengorbankan keselamatan finansial pengurus daerah. (**)