Rangkuman Utama
  • Pemprov Sumbar menegaskan komitmen transformasi tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) agar berorientasi pada kepastian hukum serta memberikan dampak ekonomi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
  • Gubernur Mahyeldi menyiapkan tiga langkah strategis, meliputi percepatan legalitas aset guna mencegah sengketa, optimalisasi kemitraan pemanfaatan aset untuk mendongkrak PAD, dan penguatan kolaborasi lintas kementerian.
  • Komisi II DPR RI mendukung pergeseran paradigma nasional menuju manajemen aset yang aktif dan produktif, sembari menyoroti urgensi pembenahan efisiensi penyertaan modal pada BUMD.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATIME.ID— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan komitmennya untuk melakukan transformasi menyeluruh pada tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Pengelolaan aset daerah kini ditekankan tidak boleh lagi sebatas pemenuhan kewajiban administratif di atas kertas, melainkan harus mendatangkan dampak ekonomi nyata dan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Pertemuan strategis tersebut dihadiri pula oleh Menteri Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para kepala daerah dari seluruh Indonesia.

“Aset daerah bukan sekadar deretan angka dalam neraca keuangan. Prinsip utamanya adalah kepastian hukum, aman secara fisik, dan dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Mahyeldi di hadapan para peserta rapat.

Untuk mewujudkan arah kebijakan tersebut, Pemprov Sumbar telah menyiapkan tiga langkah konkret. Mempercepat penyelesaian legalitas seluruh tanah dan bangunan milik pemerintah daerah guna mencegah munculnya sengketa lahan di masa depan.

Membuka peluang kemitraan pemanfaatan aset secara optimal untuk menunjang pelayanan publik sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mempererat kolaborasi lintas sektor bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri untuk memitigasi berbagai potensi risiko hukum.

Langkah Pemprov Sumbar sejalan dengan perhatian serius dari parlemen. Ketiga pilar tata kelola aset, mulai dari kelengkapan administrasi, penguasaan fisik, hingga asas kemanfaatan turut menjadi sorotan utama Komisi II DPR RI.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menggarisbawahi perlunya pergeseran paradigma secara nasional dari sekadar pencatatan pasif menjadi manajemen aset yang aktif dan bernilai tambah. Secara khusus, Rifqi juga menyoroti efisiensi tata kelola penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilainya masih memerlukan pembenahan signifikan di berbagai daerah. (**)