SOLOK SELATAN,  NUSATIME.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan mengamankan 81,99 gram narkotika yang diduga jenis sabu dari dua lokasi berbeda, Rabu (23/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial PCW (28) dan AR (20). Keduanya diamankan secara terpisah dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Taufik Indra membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, dari dua lokasi berbeda kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika diduga jenis sabu,” ujar Iptu Taufik.

Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap PCW sekitar pukul 14.30 WIB. Terduga pelaku diamankan di Nagari Persiapan Batang Lolo, Kecamatan KPGD.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 19 paket kecil narkotika yang diduga sabu dengan total berat mencapai 81,20 gram.

Tak berhenti di sana, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang terduga pelaku lainnya. AR ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di Nagari Sako Utara Pasia Talang, Kecamatan Sungai Pagu.

Dari penangkapan AR, petugas menyita lima paket kecil narkotika yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 0,79 gram.

“Jika ditotal, barang bukti narkotika diduga jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua lokasi tersebut mencapai 81,99 gram,” jelas Taufik.

Berdasarkan pemeriksaan awal dan hasil pengembangan sementara, polisi menduga narkotika tersebut diperoleh dari luar wilayah Kabupaten Solok Selatan.

Penyidik masih mendalami asal barang serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dari penangkapan kedua pelaku ini untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” tegas Iptu Taufik.

Saat ini, kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Solok Selatan. Keduanya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam perkara tindak pidana narkotika.

Di sisi lain, Iptu Taufik mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Ini penting demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.