PADANG, NUSATIME.ID — Maraknya antrean panjang kendaraan di sejumah SPBU Kota Padang kembali menjadi sorotan publik. Di tengah keluhan warga yang harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, praktik pelansiran minyak disinyalir masih terus berlangsung.

Isu tersebut kian menguat menyusul insiden terbakarnya satu unit minibus Mitsubishi Xpander di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Selasa (22/9) malam sekitar pukul 19.59 WIB. Lokasi kejadian berada tidak jauh dari SPBU Marapalam.

Di media sosial, peristiwa ini memicu beragam spekulasi netizen. Sejumlah warga menduga kendaraan tersebut terbakar saat tengah melakukan aktivitas pengangkutan atau melangsir BBM bersubsidi.

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang membenarkan insiden tersebut. Kepala Bidang Operasi dan Sarana Prasarana Damkar Kota Padang, Rinaldi, menyatakan pihaknya mengerahkan empat armada dan 40 personel ke lokasi untuk memadamkan api.

“Petugas berhasil memadamkan api sekitar pukul 20.57 WIB. Kerusakan kendaraan tergolong berat dengan taksiran kerugian material mencapai Rp300 juta. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini, dan identitas pemilik kendaraan masih belum diketahui,” ujar Rinaldi, Selasa malam.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan sisa-sisa jeriken yang ikut hangus di dalam bangkai kendaraan. Temuan ini memperkuat dugaan keterkaitan mobil tersebut dengan aktivitas pengangkutan BBM. Meski demikian, pihak Damkar belum bisa menyimpulkan penyebab pasti kebakaran.

“Penyebab pasti kebakaran dan sumber penyulut api masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian,” tegas Rinaldi.

Anggota DPRD Kota Padang, Yusri Latif, S.HI., menilai praktik pelansiran BBM subsidi sudah berada pada taraf memprihatinkan dan tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Ia menyebut aktivitas ilegal ini diduga telah bergeser menjadi mata pencaharian sebagian pihak dengan menggunakan beragam modus.

“Melangsir BBM subsidi saat ini seolah telah menjadi mata pencaharian. Modusnya bermacam-macam, mulai dari memodifikasi tangki kendaraan, menggunakan banyak barcode Pertamina, hingga antre memakai truk lalu membongkarnya untuk dijual kembali,” kata Yusri.

Yusri mendesak Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan untuk segera berkoordinasi dengan Pertamina serta aparat TNI/Polri guna menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU yang disinyalir menjadi titik rawan pelansiran.

“Kasihan masyarakat umum yang harus mengantre lama hanya untuk mendapatkan Bio Solar,” lanjutnya.

Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023), pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, Yusri meminta pengawasan ketat ditujukan kepada pihak pengelola SPBU guna menutup celah pembelian berulang.

“Jika Pertamina tegas, sanksi hingga penghentian sementara operasional SPBU harus diterapkan bagi yang melanggar. Langkah ini penting agar BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan antrean kendaraan dapat terurai,” tegasnya.

Praktik pelansiran umumnya memanfaatkan celah pengisian berulang kali, penggunaan kode QR berlebih, hingga modifikasi wadah penampung. Padahal, sistem Subsidi Tepat Pertamina telah menetapkan aturan bahwa satu kode QR bersifat pribadi dan khusus untuk satu kendaraan terdaftar.

Harian Rakyat Sumbar telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, S.STP., M.M., namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, S.T., M.Eng., memberikan tanggapan singkat via pesan instan.

“Maaf, saya sedang mendampingi Gubernur ke Jakarta. Nanti saya hubungi kembali,” tulisnya. (**)