NUSATIME.ID — Polemik Sumbar Summit Teacher 2026 memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA INDONESIA) memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah penegakan hukum dengan rencana menyampaikan laporan kepada Polda Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Pleno I DPN GENTA INDONESIA, 25 September 2026.

GENTA INDONESIA menilai kegiatan yang berlangsung 13–14 Agustus 2026 tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya menyangkut pungutan sekitar Rp200.000 per guru, tetapi juga harus menyentuh dasar hukum kegiatan, hubungan resmi dengan pemerintah, legalitas dan status kelembagaan penyelenggara, akreditasi apabila dipersyaratkan, kompetensi narasumber, sumber pembiayaan, dugaan relasi kuasa hingga aliran dana.

Pertanyaan pertama: ada atau tidak kerja sama resmi?

DPN GENTA INDONESIA meminta dibuka apakah terdapat perjanjian kerja sama, kontrak, keputusan, surat penugasan atau dasar administratif lainnya antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan/atau Dinas Pendidikan Sumbar dengan penyelenggara Indonesia Inspiring Teacher (IIT).

Jika kegiatan tersebut merupakan kegiatan swasta, GENTA mempertanyakan atas dasar apa struktur birokrasi pendidikan diduga digunakan untuk menggerakkan peserta dan memfasilitasi pembayaran.

Sebaliknya, apabila kegiatan merupakan program yang secara resmi didukung pemerintah, maka dokumen yang menjadi dasar dukungan tersebut semestinya dapat diperlihatkan dan diuji. Dan apabila tidak ada MoU atau Perjanjian Kerjasama, maka kegiatan tesebut dapat diindikasikan sebagai Kegiatan ILEGAL.

Legalitas dan status akreditasi penyelenggara harus dibuka

GENTA INDONESIA juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada status badan hukum Indonesia Inspiring Teacher.

Aparat dan instansi teknis terkait perlu memverifikasi akta dan badan hukum, NIB, KBLI, perizinan berusaha, ruang lingkup kegiatan, kewenangan menyelenggarakan pendidikan atau pelatihan, serta status AKREDITASI atau SERTIFIKASI kelembagaan apabila jenis kegiatan tersebut Berkaitan dengan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Guru.

Menurut GENTA INDONESIA hal ini penting karena kegiatan tersebut diposisikan sebagai kegiatan peningkatan kapasitas atau kompetensi guru dan melibatkan peserta dalam jumlah besar.

Pertanyaannya: Indonesia Inspiring Teacher sebenarnya berkedudukan sebagai apa? Event organizer, Lembaga Pelatihan, Lembaga Pendidikan, Badan Usaha, Organisasi, atau bentuk kelembagaan lainnya?

Narasumbernya kompeten atau tidak?

Persoalan berikutnya menyangkut kualifikasi dan kompetensi narasumber.

GENTA INDONESIA meminta dibuka kepada publik siapa seluruh narasumber Sumbar Summit Teacher 2026, latar belakang pendidikan mereka, pengalaman profesional, bidang keahlian, serta sertifikat kompetensi atau SERTIFIKASI PROFESI yang dimiliki apabila sertifikasi tersebut dipersyaratkan untuk materi atau jenis pelatihan yang diberikan.

Sertifikat profesi memang tidak otomatis menjadi persyaratan bagi setiap pembicara seminar. Namun apabila kegiatan diklaim sebagai pelatihan profesional atau peningkatan kompetensi guru, maka kompetensi orang yang memberikan materi menjadi aspek yang Paling Penting.

Terlebih apabila guru harus membayar untuk mengikuti kegiatan tersebut.

GENTA INDONESIA mempertanyakan: apa kompetensi narasumber, apa hubungan kompetensinya dengan materi yang diajarkan, apakah memiliki sertifikat kompetensi yang relevan jika memang diwajibkan, siapa yang melakukan seleksi dan menetapkan narasumber, serta berapa honorarium masing-masing narasumber dan dari sumber dana apa dibayarkan?

Sertifikat peserta juga harus diperiksa

Pemeriksaan juga perlu menyentuh sertifikat yang diberikan kepada guru peserta.

Harus diperjelas siapa penerbit sertifikat, apa dasar kewenangan penerbitannya, berapa jam pelajaran yang diakui, apa materi dan metode evaluasinya, serta apakah sertifikat tersebut mempunyai pengakuan tertentu dalam pengembangan kompetensi guru atau hanya merupakan sertifikat keikutsertaan.

Hal ini penting agar guru tidak sekadar membayar dan kemudian memperoleh selembar sertifikat tanpa kejelasan nilai akademik maupun profesionalnya.

Rp200 ribu per guru: siapa memerintahkan dan ke mana uangnya?

GENTA INDONESIA juga mempertanyakan pembayaran sekitar Rp200.000 per peserta.

Apabila jumlah peserta yang membayar mendekati 10.000 orang, secara matematis nilai penerimaan dapat mendekati Rp2 miliar. Jumlah sebenarnya harus diverifikasi melalui daftar peserta, kuitansi, rekening bank dan pembukuan penyelenggara.

Persoalan menjadi lebih serius apabila ditemukan bahwa pembayaran bukan merupakan keputusan sukarela guru, tetapi berlangsung melalui tekanan atau instruksi dalam hubungan atasan-bawahan.

Relasi kuasa harus dibongkar

GENTA INDONESIA meminta aparat mengurai rantai komunikasi dan pengambilan keputusan pada tingkat Pemprov Sumbar, Dinas Pendidikan, Kepala Bidang terkait, Cabang Dinas, MKKS, Kepala Sekolah hingga guru.

Surat, disposisi, undangan, notulen rapat, komunikasi WhatsApp, rapat daring dan instruksi lisan yang berkaitan dengan pengerahan peserta maupun pembayaran perlu diperiksa.

Pertanyaan sentralnya: apakah guru mengikuti kegiatan karena kebutuhan profesional dan keputusan pribadi, atau karena merasa harus mengikuti perintah yang bergerak melalui struktur birokrasi pendidikan?

BOS/BOSP dan dana komite harus diaudit

GENTA INDONESIA juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan BOS/BOSP, dana komite maupun sumber dana sekolah lainnya.

Pemeriksaan harus masuk kepada RKAS, SPJ, kuitansi, bukti transfer, rekening koran sekolah, rekening penerima dan pembukuan penyelenggara.

Jika terdapat penggunaan dana pendidikan, aparat harus memastikan apakah pengeluaran tersebut sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku pada saat transaksi.

Dugaan cashback: buktikan dengan penelusuran transaksi

Informasi mengenai dugaan cashback, fee, komisi atau manfaat lainnya kepada pihak tertentu juga diminta GENTA untuk ditelusuri. Jika ditemukan transaksi yang mencurigakan, aparat dapat mendalami hubungan transaksi tersebut dengan kegiatan dan penggunaan kewenangan.

GENTA INDONESIA :  buka semuanya, jangan hanya bicara seminar

Ketua Umum DPN GENTA INDONESIA Drs. H. Marlis, MM, C.Med. meminta persoalan ini dibuka secara transparan.

“Kami ingin semuanya dibuka. Ada atau tidak kerja sama resmi? Apa legalitas Indonesia Inspiring Teacher? Jika jenis kegiatannya mensyaratkan akreditasi, apakah lembaganya terakreditasi? Siapa narasumbernya dan apa kompetensinya? Apa dasar guru membayar Rp200 ribu? Dari mana sumber dananya dan ke mana uang tersebut mengalir?” tegas Marlis.

Menurutnya, apabila seluruh proses telah memenuhi ketentuan, penyelenggara maupun pemerintah tidak perlu khawatir membuka dokumennya.

“Tetapi kalau ribuan guru dimobilisasi melalui struktur birokrasi untuk mengikuti kegiatan pihak swasta, sementara dasar hubungan hukumnya tidak jelas, sumber pembayarannya bermasalah, atau ditemukan aliran dana kepada pihak yang mempunyai kewenangan, maka aparat harus mengusutnya sampai tuntas,” katanya.

GENTA  INDONESIA minta 13 hal diusut

Sedikitnya terdapat 13 titik pemeriksaan yang akan didorong GENTA INDONESIA :

1. Dasar hukum dan sifat pembayaran sekitar Rp200.000 per guru;

2. Ada atau tidaknya kerja sama resmi Pemprov/Disdik Sumbar dengan Indonesia Inspiring Teacher;

3. Legalitas, badan hukum, NIB, KBLI dan ruang lingkup usaha penyelenggara;

4. Status akreditasi/sertifikasi kelembagaan apabila dipersyaratkan;

5. Kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi narasumber apabila dipersyaratkan;

6. Legalitas, dasar penerbitan dan nilai profesional sertifikat yang diberikan kepada peserta;

7. Rekomendasi Dewan Pendidikan Sumbar yang meminta kegiatan dibatalkan;

8. Dugaan penggunaan relasi kuasa melalui struktur birokrasi pendidikan;

9. Dugaan cashback, fee atau manfaat kepada pihak tertentu;

10. Dugaan penggunaan BOS/BOSP dan dana komite yang tidak sesuai ketentuan;

11. Keberatan guru serta dugaan pembayaran yang tidak sepenuhnya sukarela;

12. Efektivitas dan manfaat riil kegiatan bagi peningkatan kompetensi guru; dan

13. Dugaan pemanfaatan jaringan birokrasi pendidikan untuk kepentingan bisnis pihak tertentu.

DPN GENTA IBDONESIA menegaskan laporan kepada Polda Sumbar, Kejati Sumbar dan KPK RI bukanlah vonis terhadap seseorang ataupun lembaga.

Justru melalui pemeriksaan resmi dapat diketahui mana yang merupakan fakta, mana yang masih berupa dugaan, serta siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Legalitas penyelenggara harus jelas. Kompetensi narasumber harus dapat dipertanggungjawabkan. Sumber uang harus terang. Aliran dana harus terbuka. Dan yang paling penting: jangan sampai kewenangan negara digunakan untuk memaksa guru menjadi pasar bagi kepentingan bisnis pihak tertentu. ( */ Redaksi )