- Komunitas pelestari sejarah mendesak pemerintah setempat segera merevitalisasi bangunan cagar budaya kolonial yang terbengkalai demi mempertahankan identitas sejarah kota.
- Pihak pemilik lahan mengeluhkan tingginya biaya operasional perawatan dan berencana mengalihfungsikan lahan menjadi kawasan komersial.
- Pemerintah daerah melalui Dinas Kebudayaan berupaya memediasi polemik tersebut dengan menyusun skema insentif baru dan kemitraan pengelolaan sebelum akhir kuartal.
JAKARTA, NUSATIME.ID— Di sudut kawasan perkotaan yang terus bertumbuh, berdiri sebuah bangunan tua berarsitektur kolonial dengan dinding terkelupas dan atap yang mulai lapuk. Bangunan tersebut tercatat sebagai situs Cagar Budaya, namun kondisinya yang terbengkalai kini memicu perdebatan hangat antara komunitas pelestari sejarah, pihak pemilik lahan, dan pemerintah daerah.
Komunitas Sadar Sejarah mendesak pemerintah setempat untuk segera mengintervensi revitalisasi bangunan tanpa mengubah bentuk aslinya. Menurut mereka, keberadaan bangunan tersebut merupakan identitas sejarah kota yang tidak boleh tergerus oleh modernisasi.
“Ini bukan sekadar batu dan semen, melainkan rekam jejak perjalanan sejarah kota kita yang harus diwariskan ke generasi mendatang,” ujar Kartika (42), perwakilan dari Komunitas Sadar Sejarah, saat ditemui di lokasi, Senin (21/9).
Di sisi lain, perwakilan dari pihak pemilik lahan menyatakan bahwa biaya perawatan bangunan bersejarah tersebut sangat tinggi dan tidak sebanding dengan skema insentif yang ditawarkan pemerintah. Pihak pemilik berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk kawasan komersial guna menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan perekonomian kawasan.
“Kami mengerti nilai sejarahnya, namun dari segi ekonomi, mempertahankan bangunan dalam kondisi seperti ini memerlukan operasional yang sangat besar. Kami berharap ada titik tengah atau bantuan konkret dari pemerintah,” jelas Budi, juru bicara pemilik lahan, saat dikonfirmasi terpisah pada Selasa (22/9).

Menanggapi polemik ini, Dinas Kebudayaan setempat menegaskan komitmennya untuk memediasi kedua belah pihak. Pemerintah daerah mengaku sedang menyusun skema intensif baru, termasuk potongan pajak dan kemitraan pengelolaan, agar pemilik bangunan tetap dapat memperoleh manfaat ekonomi tanpa merusak nilai sejarah situs tersebut.
“Pemerintah tidak ingin merugikan pemilik lahan, tetapi perlindungan terhadap warisan budaya adalah amanat undang-undang. Kami sedang memfinalisasi aturan mengenai insentif pelestarian cagar budaya,” tutur Kepala Dinas Kebudayaan dalam keterangan resminya.
Hingga berita ini diturunkan, pembahasan skema revitalisasi antara dinas terkait dan pemilik lahan masih terus berlangsung. Keputusan final diharapkan dapat dicapai sebelum akhir kuartal ini demi memastikan kepastian hukum dan pelestarian sejarah kota. (**)



Tinggalkan Balasan