PASAMAN BARAT, NUSATIME.ID — Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Kabupaten Pasaman Barat menertibkan sejumlah pelanggaran dalam inspeksi mendadak (sidak) di dua SPBU, Senin (28/9/2026).
Sidak yang berlangsung di SPBU Ujung Gading (14.263.594) dan SPBU Simpang Empat (14.263.578) tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat serta aduan di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dalam pengawasan tersebut, Satgas menemukan kendaraan bertangki modifikasi (tangki siluman). Selain itu, petugas masih mendapati kendaraan pengangkut hasil industri dan perkebunan berkapasitas di atas 8 ton yang menggunakan BBM bersubsidi.
Sidak ini dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pasaman Barat, Afrizal, bersama Ketua Satgas Agusli, Kabag Hukum Indra Syahputra, serta unsur gabungan dari Polres Pasaman Barat, Kodim 0305/Pasaman, BINDA Sumbar, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan OPD terkait lainnya.
Terhadap pemilik kendaraan bertangki modifikasi, Satgas memberikan pembinaan di lokasi. Pemilik kendaraan diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan kondisi tangki ke ukuran standar dan berjanji tidak mengulangi pelanggaran.

Asisten II Afrizal menegaskan, pengelola dan pengawas SPBU wajib mematuhi aturan penyaluran BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Pasaman Barat. Adapun pembatasan kuota pembelian harian yang ditetapkan yakni, roda dua maksimal 10 liter, roda empat maksimal 40 liter dan roda enam maksimal 70 liter
“Pemerintah Daerah bersama Tim Satgas akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan berkesinambungan. Jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, kami tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas hingga tindakan hukum,” ujar Afrizal.
Sementara itu, Ketua Satgas Agusli menekankan bahwa kepatuhan aturan tidak hanya dituntut dari pihak konsumen, melainkan juga dari pengelola SPBU.
“Pengawas SPBU harus tegas melayani konsumen. Jangan melayani kendaraan yang tidak layak atau data kendaraannya tidak sesuai dengan QR Code. Ketertiban ini merupakan tanggung jawab bersama,” imbau Agusli.
Senada dengan hal tersebut, Kanit Paminal Sipropam Polres Pasaman Barat, Ipda Algino Ganaro, menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi BBM tepat sasaran.
“Kami dari kepolisian tidak akan memberikan toleransi berupa teguran lagi. Apabila di kemudian hari masih ditemukan penggunaan tangki siluman atau indikasi penimbunan BBM subsidi di wilayah Pasaman Barat, kami akan langsung menindaknya secara hukum,” tegas Ipda Algino.
Guna mencegah dampak ke wilayah sekitar, Polres Pasaman Barat bersama Dinas Perhubungan dan Polsek setempat turut menyiagakan personel untuk mengurai antrean kendaraan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di area SPBU. (**)



Tinggalkan Balasan