PADANG, NUSATIME.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Barat untuk Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut meliputi pergeseran anggaran tanpa perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), keterlambatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) cabang olahraga, hingga pengadaan perangkat elektronik.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, KONI Sumbar menerima dana hibah sebesar Rp15,94 miliar pada 2025.

Anggaran yang dicairkan melalui tiga tahap tersebut diperuntukkan bagi operasional organisasi dan pembinaan cabang olahraga (cabor).

Namun, hasil pemeriksaan BPK mencatat sejumlah persoalan dalam proses pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.

Salah satu temuan berkaitan dengan dua kali pergeseran anggaran yang dilakukan KONI Sumbar pada Desember 2025.

Pergeseran pertama diusulkan pada 1 Desember 2025 dan disetujui Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) pada 5 Desember 2025.

Sementara itu, pergeseran kedua diajukan pada 24 Desember 2025 dan memperoleh persetujuan pada 29 Desember 2025.

Meski telah mendapatkan persetujuan Dispora, BPK mencatat bahwa kedua pergeseran anggaran tersebut tidak disertai perubahan atau addendum NPHD.

Selain itu, pergeseran anggaran untuk pengadaan sejumlah barang dan jasa, seperti pendingin ruangan (AC), laptop, handphone, serta sewa kendaraan, dinilai belum didukung penjelasan terperinci mengenai kebutuhan dan alasannya dalam notulen rapat pembahasan bersama Dispora.

Dalam pemeriksaan pada 30 April 2026, Pelaksana Tugas (Plt.) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora mengaku kepada tim pemeriksa bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam rapat pembahasan pergeseran anggaran pengadaan barang elektronik tersebut.

Sembilan Cabang Olahraga Terlambat Menyerahkan LPJ

Persoalan lain yang menjadi perhatian BPK adalah keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban oleh sembilan cabang olahraga penerima dana hibah.

Total dana hibah yang berkaitan dengan LPJ sembilan cabor tersebut mencapai Rp1,2 miliar.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan, KONI Sumbar telah melayangkan teguran tertulis sebanyak tiga kali kepada cabor terkait pada Februari 2026. Namun, LPJ tersebut baru diserahkan setelah BPK menerbitkan surat resmi pada 20 April 2026.

BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa verifikasi dan pengawasan Dispora terhadap dokumen pertanggungjawaban dana hibah masih belum memadai.

Keterlambatan penyampaian LPJ menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam pemeriksaan atas pengelolaan dana hibah KONI Sumbar Tahun Anggaran 2025.

BPK juga menyoroti pengadaan lima unit handphone senilai Rp92,77 juta pada Desember 2025. Perangkat tersebut diperuntukkan bagi fasilitas pengurus dan sekretariat KONI Sumbar.

Adapun perangkat yang dibeli terdiri atas dua unit iPhone 16 Pro Max berkapasitas 256 GB, dua unit Samsung Galaxy S25 Ultra, serta satu unit Samsung A36 5G.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen, ditemukan indikasi ketidaksesuaian pada salah satu perangkat yang dibeli.

Satu unit Samsung Galaxy S25 Ultra diketahui hanya memiliki sisa masa garansi sekitar delapan bulan saat dibeli.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan keterangan dalam dokumen pertanggungjawaban yang mencantumkan garansi resmi selama 12 bulan.

Atas temuan tersebut, BPK menilai pengadaan perangkat yang dipersoalkan belum layak dibayarkan karena tidak melalui tahapan penganggaran dan persetujuan pergeseran anggaran yang sah antara KONI dan Dispora Sumbar.

Temuan tersebut menjadi bagian dari catatan pemeriksaan BPK terhadap mekanisme pengadaan barang elektronik menggunakan dana hibah KONI Sumbar.

Dispora Masih Diupayakan untuk Dikonfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Barat untuk memperoleh konfirmasi serta tanggapan resmi mengenai temuan dalam LHP BPK tersebut.

Keterangan dari kedua pihak diperlukan untuk melengkapi pemberitaan mengenai pengelolaan dana hibah, proses pergeseran anggaran, pertanggungjawaban cabang olahraga, serta pengadaan perangkat elektronik yang menjadi perhatian pemeriksa. (*)