MENTAWAI, NUSATIME.ID – Ketua Mangrove Lestari Nusantara Wilayah Mentawai melaporkan dugaan perusakan lingkungan dan perubahan kondisi garis pantai di Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, ke Polda Sumatera Barat.

Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas PT Onu Mentawai Internasional yang mengelola Hollow Tree’s Resort Mentawai.

Laporan itu disampaikan untuk meminta aparat penegak hukum memeriksa dan menyelidiki aktivitas pembangunan serta pemanfaatan kawasan pesisir yang dipersoalkan.

Ketua Mangrove Lestari Nusantara menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti karena kawasan pesisir dan ekosistem mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Selain berfungsi sebagai pelindung pantai, ekosistem mangrove juga menjadi habitat bagi berbagai jenis biota.

Karena itu, aktivitas pembangunan di kawasan pesisir dinilai perlu memperhatikan ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Menurutnya, laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pembangunan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan pengelolaan wilayah pesisir dan perlindungan ekosistem mangrove.

“Kami meminta Polda Sumatera Barat melakukan pemeriksaan secara objektif di lapangan. Jika ditemukan adanya kegiatan yang merusak lingkungan atau melanggar ketentuan perizinan, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ketua Mangrove Lestari Nusantara.

Minta Pemeriksaan Garis Pantai dan Dokumen Perizinan

Selain meminta penyelidikan terhadap aktivitas pembangunan, Mangrove Lestari Nusantara juga mendorong aparat memeriksa kondisi garis pantai di lokasi yang dilaporkan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan apakah terdapat perubahan bentuk maupun fungsi kawasan pesisir yang berkaitan dengan aktivitas pembangunan di wilayah tersebut.

Organisasi itu juga menyoroti pentingnya pemeriksaan dokumen perizinan untuk memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sempadan pantai didefinisikan sebagai daratan sepanjang tepian pantai dengan lebar proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai.

Ketentuan tersebut menetapkan lebar sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Ketua Mangrove Lestari Nusantara berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan penelaahan dokumen terkait, sehingga kondisi lingkungan pesisir di Sipora Selatan dapat diketahui secara objektif. (TIMO)