DHARMASRAYA, NUSATIME.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jorong Sungai Sonsang, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (2/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.
Kasi Humas Iptu Marbawi, S.H., mengonfirmasi bahwa penindakan tersebut mengamankan seorang pria berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FR (40).
“Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penguasaan barang sabu di kawasan pemukiman tersebut,” katanya.
“Merespons laporan masyarakat, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di lapangan. Petugas berhasil menyergap FR di lokasi kejadian dan langsung melanjutkan dengan prosedur penggeledahan barang bukti,” sambungnya.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah paket bukti berupa dua paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu, satu pak plastik klip bening, satu unit smartphone merk Samsung, serta satu unit timbangan digital.
“Petugas juga menemukan perlengkapan pendukung operasional shabu berupa kaca pirek, satu set alat hisap (bong), sendok sabu dari pipet plastik, hingga satu buah korek api gas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disesuaikan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, oknum PNS berinisial FR beserta seluruh barang bukti penangkapan telah digelandang ke Mapolres Dharmasraya guna menjalani pemeriksaan intensif dan pemrosesan hukum lebih lanjut.
“Langkah tegas ini menegaskan komitmen berlanjut Polres Dharmasraya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukumnya,” tutupnya. (*)



Tinggalkan Balasan