- Satpol PP Kota Padang bersama tim gabungan menertibkan pagar rumah warga yang memakan sebagian badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.
- Meski sempat diwarnai penolakan dari pemilik yang mengabaikan imbauan pembongkaran mandiri, penertiban berhasil dirampungkan secara kondusif melalui pendekatan persuasif.
- Penertiban tersebut bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum demi kepentingan bersama, diiringi imbauan agar masyarakat mematuhi batas lahan saat mendirikan bangunan.
PADANG, NUSATIME.ID — Menjaga ketertiban bukan semata-mata tentang melakukan penertiban, tetapi juga memastikan fasilitas umum tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat.
Hal tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama SK4, Bhabinkamtibmas, serta personel BKO Kecamatan Koto Tangah melalui penertiban pagar rumah yang menggunakan sebagian badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Jumat (2/10/2026).
Penertiban dipimpin langsung oleh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., M.M.
Sebelum penertiban dilakukan, petugas telah memberikan imbauan dan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri bagian pagar yang berada pada badan jalan. Namun, hingga pelaksanaan di lapangan, imbauan tersebut belum dilaksanakan.
Dalam proses pembongkaran, sempat terjadi penolakan dari pihak pemilik. Petugas kemudian mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif agar situasi tetap kondusif. Setelah dilakukan dialog dan diberikan pemahaman, proses pembongkaran dapat dilanjutkan hingga selesai.

“Kami selalu mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif. Penertiban bukan bertujuan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan bersama. Sebelumnya pemilik juga sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujar Eka Putra Irwandi.
Ia menjelaskan, badan jalan merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, penggunaannya perlu dijaga agar tidak terganggu oleh bangunan atau benda milik pribadi yang berada di atasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP Padang juga mengajak masyarakat untuk memahami bahwa menjaga ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan akses terhadap fasilitas umum yang aman dan nyaman, sekaligus memiliki kewajiban untuk tidak menggunakan fasilitas tersebut secara pribadi apabila dapat mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
Satpol PP Padang mengimbau masyarakat agar sebelum membangun pagar, bangunan, atau fasilitas lainnya, terlebih dahulu memperhatikan batas lahan dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak terjadi penggunaan badan jalan maupun fasilitas umum yang pada akhirnya dapat mengganggu akses masyarakat.
Penertiban bukan sekadar membongkar, tetapi mengedukasi dan mengembalikan fungsi ruang bersama agar tetap menjadi hak seluruh masyarakat.



Tinggalkan Balasan