- Pemko Padang resmi memperketat pengawasan disiplin dan jam kerja ASN melalui Surat Edaran Sekda guna menjamin efektivitas pelayanan publik dan profesionalisme aparatur.
- ASN diwajibkan berada di pos tugas sepanjang jam kerja dan dilarang keras memanipulasi presensi, meninggalkan kantor tanpa izin, maupun beraktivitas pribadi saat jam dinas.
- Pemerintah Kota Padang menyiapkan sanksi berjenjang hingga pemotongan TPP dan hukuman disiplin berat, yang diperkuat dengan pengawasan atasan langsung serta sidak berkala oleh BKPSDM.
PADANG, NUSATIME.ID — Pemerintah Kota Padang resmi memperketat pengawasan kedisiplinan dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 800.1.6.2/981/BKPSDM-PDG/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.
Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, menegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk menjamin efektivitas pelayanan publik serta menjaga profesionalisme aparatur di lingkungan Pemko Padang.
“Kehadiran secara administratif melalui sistem presensi tidak serta-merta membuktikan bahwa ASN telah melaksanakan tugas. Aparatur wajib berada di pos tugasnya selama jam kerja dan hanya boleh meninggalkan lokasi dengan alasan serta penugasan yang jelas,” ujar Raju di Padang, Jumat (2/10/2026).
Penerbitan edaran ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Lewat aturan baru ini, ASN diwajibkan berada di tempat kerja sepanjang jam dinas. Pengecualian hanya berlaku bagi pegawai yang menjalankan tugas luar, perjalanan dinas, atau memiliki izin resmi yang sah.

Pemko Padang juga melarang keras segala bentuk manipulasi presensi, seperti titip absen, melakukan presensi lalu meninggalkan lokasi kerja tanpa izin, hingga menjalankan kegiatan atau bisnis pribadi pada jam kantor.
Bagi pegawai yang melanggar, pemerintah telah menyiapkan sanksi berjenjang—mulai dari teguran tertulis, pemotongan TPP, hingga sanksi disiplin berat sesuai aturan perundang-undangan.
Untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut, Kepala Perangkat Daerah dan atasan langsung diinstruksikan melakukan pengawasan melekat serta dilarang membiarkan atau menutupi pelanggaran staf. Selain itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang dikerahkan untuk melakukan pemantauan berkala dan inspeksi mendadak (sidak) ke unit-unit kerja.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang diharapkan meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap jam kerja,” kata Raju. (**)



Tinggalkan Balasan