- BPK menemukan kelebihan pembayaran Biaya Langsung Personel jasa konsultansi konstruksi sebesar Rp67,9 juta pada lima SKPD di Pemkab Agam akibat penugasan tumpang tindih dan indikasi personel fiktif.
- Dari total temuan tersebut, sebesar Rp25,6 juta telah dikembalikan ke kas daerah, sementara BPK merekomendasikan sisa Rp42,3 juta untuk segera diproses dan disetorkan.
- DPN GENTA Indonesia mendesak pengusutan tuntas hingga penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi oknum ASN yang terlibat, menegaskan perkara ini tidak boleh selesai sebatas pengembalian kerugian negara.
NUSATIME.ID — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap belanja jasa konsultansi konstruksi Pemerintah Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2025 mendapat sorotan DPN GENTA INDONESIA. BPK menemukan kelebihan pembayaran Biaya Langsung Personel (BLP) pada lima SKPD dengan total Rp67.967.646,67.
Berdasarkan LHP BPK, persoalan tersebut mencakup Rp44.806.466,67 pembayaran tenaga ahli dan tenaga pendukung yang waktu penugasannya tumpang tindih dengan paket konsultansi lain, serta Rp23.161.180 pembayaran atas personel yang berdasarkan pemeriksaan dan konfirmasi BPK ternyata tidak bertugas pada pekerjaan dimaksud.
Lebih serius, BPK mencatat terdapat nama personel beserta dokumen kualifikasi keahliannya yang digunakan untuk melengkapi persyaratan pemilihan, meskipun personel bersangkutan tidak bekerja pada pekerjaan jasa konsultansi tersebut. Kondisi inilah yang memunculkan dugaan adanya personel fiktif dalam pelaksanaan kontrak, meskipun penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana tetap memerlukan proses hukum dan pembuktian lebih lanjut.
Temuan tersebut terdapat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUTR, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, dan RSUD. BPK juga menilai kepala SKPD terkait kurang optimal melakukan pengendalian dan pengawasan, sementara PPK, PPTK serta Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam meneliti dan memverifikasi pembayaran.
Dari total kelebihan pembayaran tersebut, Rp25.621.853,34 telah disetorkan ke RKUD, sedangkan BPK masih merekomendasikan pemrosesan dan penyetoran Rp42.345.793,33.

GENTA: periksa lebih luas, jangan berhenti pada pengembalian uang
Ketua Umum DPN GENTA INDONESIA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med, meminta temuan BPK tersebut tidak berhenti pada persoalan pengembalian kelebihan pembayaran.
“Pertanyaan hukumnya sangat sederhana: bagaimana seseorang bisa dicantumkan sebagai tenaga ahli, menjadi dasar pembayaran uang negara, tetapi berdasarkan pemeriksaan BPK ternyata tidak bekerja pada pekerjaan tersebut? Siapa yang memasukkan, siapa yang memverifikasi, dan siapa yang menyetujui pembayarannya? Ini harus ditelusuri,” tegas Marlis.
Menurut Marlis, pola serupa diduga juga terjadi dalam kegiatan jasa konsultansi di daerah lain, termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Karena itu, GENTA meminta BPK memperketat pemeriksaan terhadap paket-paket sejenis.
“Jasa konsultansi jangan sampai menjadi ladang korupsi bagi oknum tertentu di OPD maupun pihak penyedia. BPK perlu melakukan uji silang langsung terhadap tenaga ahli, kompetensi, waktu penugasan, bukti pekerjaan, kontrak hingga pembayarannya. Jangan hanya percaya pada dokumen di atas meja,” katanya.
GENTA juga mendesak kepala daerah menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan dengan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku apabila pemeriksaan membuktikan adanya ASN yang melakukan pelanggaran, manipulasi dokumen atau penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau terbukti ada ASN yang bermain, jangan cukup dengan mengembalikan uang. Berikan hukuman sesuai ketentuan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses,” ujar Marlis.
GENTA menilai temuan di Kabupaten Agam dapat menjadi alarm bagi pengadaan jasa konsultansi di Sumatera Barat. Pemeriksaan terhadap keberadaan dan pekerjaan nyata tenaga ahli dinilai penting agar pembayaran uang negara benar-benar sebanding dengan jasa yang diberikan.
Temuan BPK tersebut belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi. Penentuan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan. (** )



Tinggalkan Balasan