NUSATIME.ID – Aktivitas sejumlah warung di Kota Padang, Sumatera Barat, yang menyediakan fasilitas karaoke dengan volume musik keras hingga larut malam menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Langkah pendekatan dilakukan bersama Dubalang Kota dan pihak kecamatan untuk menjaga kenyamanan serta ketenteraman masyarakat di lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menugaskan Kepala Bidang Sumber Aparatur, Malizar Ade, untuk melakukan pendekatan persuasif kepada sejumlah pemilik warung.
Kegiatan itu turut didampingi Kasi Penegak Peraturan Perundang-undangan dan Kasi Bina Potensi Perlindungan Masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar penggunaan fasilitas musik karaoke tidak mengganggu warga sekitar.

Pengaturan volume suara menjadi salah satu hal yang ditekankan, terutama ketika aktivitas berlangsung hingga malam hari.
Chandra Eka Putra menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dini terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Kota Padang.
“Pendekatan yang kita lakukan lebih mengedepankan edukasi dan kesadaran bersama. Silakan masyarakat berusaha dan pemilik warung menjalankan usahanya, namun jangan sampai aktivitas tersebut mengganggu kenyamanan lingkungan,” ujar Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Kota Padang.
Saat melakukan pendekatan, petugas juga menemukan pemilik warung yang telah berulang kali menerima teguran dari pihak kelurahan maupun kecamatan. Namun, imbauan yang sebelumnya disampaikan dinilai belum sepenuhnya diindahkan.
Terhadap pemilik usaha yang masih mengabaikan teguran, Satpol PP mengambil langkah lanjutan dengan mengeluarkan surat pemanggilan. Pemanggilan tersebut bertujuan meminta penjelasan sekaligus memberikan pembinaan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
Chandra berharap para pemilik warung dapat memahami pentingnya menjaga ketenteraman lingkungan sebagai tanggung jawab bersama.
Menurutnya, kegiatan usaha tetap dapat berjalan selama penggunaan musik karaoke dilakukan secara wajar dan mempertimbangkan waktu serta kondisi masyarakat sekitar.
“Yang kita cegah bukan kegiatan usahanya, tetapi potensi gangguan yang dapat ditimbulkan. Kalau sejak awal sudah ada komunikasi dan kesadaran bersama, tentu persoalan yang lebih besar dapat kita hindari,” tambahnya.
Satpol PP Kota Padang juga mengajak masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga lingkungan agar tetap aman, nyaman, serta kondusif.
Pendekatan persuasif dan edukasi tersebut akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang dengan mengedepankan cara-cara yang humanis.



Tinggalkan Balasan