- BPK menemukan pelanggaran prosedur pengadaan di RSUD Mohammad Natsir Kota Solok, di mana pekerjaan fisik Instalasi Gas Medis dan AC Gedung Hemodialisa telah diselesaikan pada 2024 mendahului kontrak serta ketersediaan anggaran tahun 2025.
- Pemeriksaan BPK turut mengungkap adanya selisih nilai riil pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp73,2 juta, di samping temuan kelebihan pembayaran senilai Rp14,8 juta akibat kekurangan volume pekerjaan.
- Temuan ini menyoroti lemahnya pengawasan internal manajemen rumah sakit serta menegaskan bahwa urgensi percepatan pelayanan kesehatan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan tata kelola dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa publik.
Oleh Redaksi Nusatime.id
Ada situasi ketika pelayanan publik menuntut keputusan cepat. Rumah sakit harus terus berjalan, pembangunan fasilitas kesehatan harus diselesaikan, dan kebutuhan pasien tidak bisa menunggu terlalu lama.
Tetapi ada satu pertanyaan penting yang tidak boleh dilewati, apakah kebutuhan pelayanan publik dapat menjadi alasan untuk mengesampingkan tata kelola pengadaan?
Pertanyaan itu menjadi relevan ketika membaca temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan anggaran RSUD Mohammad Natsir, Kota Solok, Sumatera Barat.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menemukan persoalan pada pengadaan Instalasi Gas Medis Gedung Hemodialisa dan Instalasi AC Gedung Hemodialisa.

Kedua pekerjaan tersebut secara administratif dikontrakkan pada 2025. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pekerjaan fisiknya telah dilaksanakan dan selesai pada 2024, ketika kontrak belum ada.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar daripada sekadar angka.
Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut harus dilakukan lebih dahulu karena instalasi gas medis dan AC merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan Gedung Hemodialisa.
Pekerjaan itu harus diselesaikan sebelum pemasangan plafon. Pada saat yang sama, anggaran untuk pekerjaan tersebut belum tersedia pada 2024.
Penyedia kemudian bersedia mengerjakan pekerjaan tanpa kontrak pada 2024, dengan komitmen bahwa kontrak akan dibuat pada 2025.
Secara sederhana, alasan tersebut mungkin dapat dipahami.
Rumah sakit membutuhkan fasilitas. Pembangunan tidak mungkin berhenti begitu saja. Ada kebutuhan teknis yang membuat suatu pekerjaan harus dilakukan sebelum pekerjaan lainnya. Dalam konteks pelayanan kesehatan, keterlambatan pembangunan fasilitas tentu dapat berdampak kepada masyarakat.
Namun, justru di sinilah dilema tata kelola pemerintahan muncul.
Pelayanan publik membutuhkan kecepatan, tetapi uang publik membutuhkan kepastian.
Keduanya tidak semestinya dipertentangkan.
Ketika pekerjaan selesai sebelum kontrak ada
Kontrak dalam pengadaan pemerintah bukan sekadar lembar administrasi yang dibuat untuk melengkapi berkas pembayaran.
Kontrak merupakan instrumen untuk memastikan hak dan kewajiban pemerintah serta penyedia menjadi jelas. Di dalamnya terdapat ruang lingkup pekerjaan, nilai, waktu pelaksanaan, spesifikasi, mekanisme pembayaran, hingga tanggung jawab masing-masing pihak.
Karena itu, ketika sebuah pekerjaan sudah dilaksanakan sebelum kontrak tersedia, muncul persoalan mendasar: atas dasar apa pemerintah dapat memastikan bahwa kepentingannya telah terlindungi?
BPK sendiri menyebut kondisi tersebut membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berisiko tidak dapat melindungi hak-haknya karena pelaksanaan pekerjaan mendahului kontrak.
Risiko itu bukan sesuatu yang abstrak.
Bayangkan apabila pekerjaan yang dilakukan lebih dahulu ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan. Atau terjadi persoalan kualitas. Atau terdapat perselisihan mengenai volume, harga, spesifikasi, maupun tanggung jawab pemeliharaan.
Pada posisi seperti itu, pemerintah bisa menghadapi persoalan karena pekerjaan telah terjadi sebelum hubungan kontraktual secara formal dibangun.
Dengan kata lain, pemerintah terlebih dahulu memberikan kepercayaan kepada penyedia untuk bekerja, sementara instrumen hukum dan administrasi yang seharusnya menjadi dasar hubungan tersebut baru hadir kemudian.
Di sinilah istilah “utang kepercayaan” menjadi relevan.
Bukan karena penyedia pasti melakukan kesalahan. Bukan pula karena setiap pekerjaan yang dilakukan lebih dahulu otomatis menunjukkan adanya niat buruk.
Tetapi karena ketika pemerintah membiarkan pekerjaan berjalan tanpa kontrak dan tanpa dukungan anggaran yang tersedia, pemerintah pada dasarnya sedang mengambil risiko dengan uang dan kepentingan publik.
Ketika kebutuhan pelayanan menjadi pembenaran
Ada satu jebakan dalam pengelolaan rumah sakit pemerintah.
Karena rumah sakit berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat, hampir setiap keputusan dapat dengan mudah mendapatkan pembenaran atas nama pelayanan.
- Gedung harus segera selesai karena pasien membutuhkan layanan.
- Instalasi harus segera dipasang karena fasilitas medis harus beroperasi.
- Pekerjaan tidak bisa menunggu karena pembangunan akan terganggu.
- Semua alasan tersebut bisa saja benar.
Tetapi justru karena rumah sakit mengelola kebutuhan yang sangat penting, tata kelolanya harus semakin kuat, bukan semakin longgar.
Kebutuhan pasien tidak boleh dipertentangkan dengan kepatuhan administrasi. Pemerintah seharusnya mencari mekanisme yang memungkinkan pelayanan tetap berjalan tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas.
Sebab jika alasan “demi pelayanan” terus digunakan untuk membenarkan pekerjaan yang dilakukan sebelum kontrak, maka akan muncul preseden yang berbahaya.
Hari ini mungkin alasannya adalah pembangunan fasilitas hemodialisa.
Besok bisa saja pekerjaan lain.
Lama-kelamaan, prosedur yang seharusnya menjadi pagar pengaman justru dipandang sebagai sesuatu yang dapat dikejar belakangan.
Padahal fungsi prosedur bukan untuk memperlambat pelayanan. Fungsi prosedur adalah memastikan bahwa ketika pemerintah menggunakan uang publik, keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Masalahnya ternyata tidak berhenti pada kontrak
Temuan BPK juga menunjukkan persoalan lain.
Dari pemeriksaan terhadap dua pekerjaan tersebut, BPK menghitung nilai pekerjaan secara at cost sebesar Rp676.170.663,49, sedangkan nilai kontraknya mencapai Rp749.371.027,01.
Terdapat selisih sebesar Rp73.200.363,52.
BPK juga menemukan kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp14.803.820,00. Atas rekomendasi tersebut, kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan kembali ke rekening BLUD RSUD Mohammad Natsir.
Namun angka Rp73,2 juta tetap penting untuk diperhatikan karena menunjukkan bahwa persoalan yang muncul bukan hanya soal kapan pekerjaan dilakukan, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan harga, volume, dan hasil pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.
BPK menyebut kurang optimalnya pengendalian dan pengawasan dari Direktur RSUD Mohammad Natsir selaku PA, kurang cermatnya PPK dalam memastikan kesesuaian pekerjaan sebelum pembayaran, serta kurang cermatnya PPTK dalam menyiapkan dokumen pembayaran.
Artinya, ada persoalan pengawasan yang perlu diperbaiki.
Dan di sinilah temuan BPK seharusnya tidak berhenti sebagai daftar kesalahan administratif.
Ia harus menjadi bahan evaluasi.
Jangan sampai penyedia menjadi pihak yang “menalangi” pemerintah
Ada satu pertanyaan lain yang layak diajukan kepada pemerintah.
Pertanyaannya ketikan uang anggaran pemerintah kenapa bisa memperkerjakan pekerja? Sedangkan tidak ada kontrak. Itu menjadi tanda tanya.
Jika pekerjaan dilakukan pada 2024 ketika anggaran belum tersedia, lalu dibayar pada 2025 setelah dokumen dilengkapi, apakah pola seperti ini berpotensi menjadikan penyedia sebagai pihak yang menalangi kebutuhan pemerintah?
Jika jawabannya iya, maka ada persoalan tata kelola yang harus diperhatikan.
Hubungan pemerintah dan penyedia seharusnya dibangun berdasarkan kontrak yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan kepercayaan personal atau komitmen bahwa administrasi akan diselesaikan kemudian.
Penyedia memang memiliki kepentingan bisnis. Pemerintah memiliki kepentingan pelayanan publik. Keduanya harus dipertemukan dalam sebuah hubungan kontraktual yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab ketika pekerjaan dilakukan tanpa kontrak, bukan hanya pemerintah yang menghadapi risiko. Penyedia pun menghadapi ketidakpastian.
- Apa yang terjadi apabila kemudian anggaran tidak tersedia?
- Apa yang terjadi apabila pejabat berganti?
- Apa yang terjadi apabila pemerintah menolak membayar karena pekerjaan dianggap tidak sesuai?
- Dan apa dasar yang digunakan masing-masing pihak untuk menyelesaikan sengketa?
Pertanyaan-pertanyaan seperti itu menunjukkan mengapa kontrak tidak boleh diperlakukan sebagai dokumen yang bisa menyusul.
Pelajaran dari Gedung Hemodialisa
Temuan ini seharusnya tidak dilihat hanya sebagai persoalan RSUD Mohammad Natsir.
Ini adalah pelajaran yang lebih luas bagi pemerintah daerah.
Pelayanan kesehatan memang harus menjadi prioritas. Pembangunan fasilitas kesehatan juga merupakan kebutuhan publik yang sangat penting.
Tetapi justru karena menyangkut kebutuhan masyarakat, setiap rupiah yang digunakan harus memiliki jejak pertanggungjawaban yang jelas.
Kecepatan tidak boleh berlawanan dengan akuntabilitas.
Kebutuhan mendesak tidak boleh menghilangkan pengawasan.
Dan kepercayaan kepada penyedia tidak boleh menggantikan kontrak.
Pemerintah membutuhkan penyedia yang dapat dipercaya. Tetapi pada saat yang sama, penyedia juga membutuhkan pemerintah yang tertib dalam menjalankan kewenangannya.
Karena itu, persoalan sebenarnya bukan apakah pekerjaan tersebut memang dibutuhkan.
Kemungkinan besar memang dibutuhkan.
Persoalan yang lebih penting adalah mengapa kebutuhan tersebut harus dikerjakan terlebih dahulu, sementara dasar kontraktual dan anggarannya baru disiapkan kemudian?
Pertanyaan itu penting dijawab bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan untuk memastikan pola serupa tidak kembali terjadi.
Pada akhirnya, pelayanan publik yang baik bukan hanya tentang seberapa cepat sebuah gedung rumah sakit selesai dibangun.
Pelayanan publik yang baik juga ditentukan oleh seberapa bertanggung jawab proses di balik pembangunan itu dilakukan.
Sebab uang yang digunakan bukan uang pribadi pejabat, bukan uang milik penyedia, melainkan uang publik.
Dan uang publik tidak seharusnya dikelola hanya dengan modal kepercayaan.
Kepercayaan harus dibangun di atas aturan, kontrak, pengawasan, dan pertanggungjawaban.



Tinggalkan Balasan