PADANG, NUSATIME.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) lima personelnya akibat terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil akhir dari rangkaian proses pemeriksaan dan penegakan disiplin kepegawaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Chandra membeberkan, salah satu bentuk pelanggaran krusial yang mendasari pemecatan tersebut adalah ketidakhadiran dalam tugas tanpa keterangan resmi dalam jangka waktu yang lama.

“Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tertanggal 30 Juni 2025,” kata Chandra.

Ia menegaskan, keputusan PTDH diambil melalui tahapan penegakan aturan yang terukur dan telah melewati proses pertimbangan, bukan tindakan sepihak. Menurutnya, seluruh aparatur pemerintah wajib menjadikan regulasi sebagai koridor utama dalam menjalankan tugas kedinasan.

“Jangan melangkahi aturan. Kita bekerja di dalam aturan dan aturan itulah yang menjadi pedoman kita. Ketika aturan tidak dipatuhi, tentu ada sanksi yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Chandra berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh anggota Satpol PP Kota Padang untuk tetap menjaga integritas serta tanggung jawab profesi.

“Saya ingatkan kepada seluruh anggota agar lebih disiplin. Bagi yang saat ini berada di posisi ‘lampu kuning’, segera evaluasi diri. Jangan sampai terjadi lagi PTDH akibat kelalaian sendiri,” ujar Chandra.(**)