PADANG, NUSATIME.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar rapat koordinasi peningkatan integritas tata kelola pemerintahan daerah bersama anggota DPRD dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumatera Barat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sumbar, Rabu (7/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung tertutup sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB tersebut menyisakan sejumlah catatan terkait potensi penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari seorang sumber peserta rapat yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian tim KPK dalam forum tersebut.
KPK menyoroti potensi penyimpangan berupa alokasi kegiatan di luar daerah pemilihan (Dapil), usulan yang tidak selaras dengan hasil reses, hingga dugaan praktik cashback atau komisi dari pelaksana kegiatan.
Forum tersebut turut menyinggung penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD, termasuk evaluasi efektivitas alokasi anggaran pada sepuluh anggota dewan dengan penggunaan anggaran tertinggi.

KPK menyentuh risiko penyalahgunaan kewenangan berupa dugaan permintaan setoran oleh oknum kepala daerah kepada pejabat OPD dalam struktur birokrasi.
Rangkaian agenda tersebut diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan komitmen oleh seluruh anggota DPRD Sumbar.
Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, mengonfirmasi agenda kedatangan tim lembaga antirasuah tersebut. Ia menjelaskan bahwa kehadiran KPK merupakan bagian dari program koordinasi dan pengawasan berkala untuk meningkatkan integritas tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemprov dan DPRD Sumbar.
Hingga berita ini diturunkan, rincian teknis pembahasan dalam rapat tertutup serta detail isi surat pernyataan tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi lanjutan dari pihak pimpinan KPK maupun pimpinan DPRD Sumbar.
Seluruh materi pembahasan dalam rapat tersebut berada dalam konteks pencegahan (preventif) dan evaluasi tata kelola pemerintahan. Tidak ada pernyataan resmi mengenai penetapan status hukum maupun pembuktian tindak pidana terhadap pihak mana pun. (**)



Tinggalkan Balasan