PADANG, NUSATIME.ID — Menerobos tabir misteri penemuan jenazah seorang perempuan di salah satu kamar hotel di Kota Padang, Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga kuat berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Pengungkapan berawal dari temuan satu unit gawai (handphone) merek Infinix di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat Tim Inafis Polresta Padang menggelar olah TKP awal dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk botol parfum milik korban.

Barang bukti gawai tersebut kemudian diserahkan kepada Kasubnit VI Buser Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, mendampingi Ketua Tim 1 Klewang, Aipda Riki Andi, S.H., untuk ditelusuri lebih lanjut.

Setelah berhasil mengakses perangkat gawai korban, petugas menelusuri daftar kontak guna melacak jejak aktivitas terakhir korban. Penelusuran mengarah pada komunikasi intensif dengan sebuah nomor yang terdeteksi berada di kawasan Kota Padang.

Guna memancing petunjuk keberadaan mengarah ke titik terang, petugas menghubungi nomor tersebut dengan skenario hendak mengembalikan gawai yang ditemukan. Dari komunikasi itu, tim mengantongi alamat awal di kawasan Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah.

Petugas langsung meluncur ke lokasi. Meski sasaran tidak berada di tempat, pemilik rumah memberikan kooperasi dan mengarahkan petugas ke lokasi keberadaan terduga di kawasan Balai Gadang, Koto Tangah.

Pergerakan Tim 1 Klewang menuju Balai Gadang membuahkan hasil sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Melalui upaya komunikasi yang persuasif, petugas akhirnya berhasil mengamankan pria yang dicari di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan interogasi awal di lapangan untuk mengonfirmasi keterlibatan pria tersebut dalam peristiwa kematian korban. Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan serta mempercepat proses hukum, terduga langsung dibawa ke Mapolresta Padang.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran Satreskrim Polresta Padang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pria tersebut. Identitas korban, kronologi lengkap, motif, hingga penyampaian status hukum resmi masih menunggu keterangan pers (press release) resmi dari Polresta Padang dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (**)