DHARMASRAYA, NUSATIME.ID — Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya mengamankan seorang oknum perawat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RIP (35). Oknum tersebut ditangkap atas dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang pasien yang tengah menjalani perawatan di ruang rawat jiwa RSUD Sungai Dareh.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, tindakan hukum dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima pihak kepolisian pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Atas perbuatan yang disangkakan kepadanya, tersangka RIP terancam dijerat Pasal 415 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Menanggapi kasus hukum yang melibatkan anggotanya, manajemen RSUD Sungai Dareh menyatakan komitmennya untuk kooperatif. Direktur RSUD Sungai Dareh, dr. Fitra Neza, M.Kes, menegaskan bahwa pihak rumah sakit mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.

Selain menyerahkan penanganan perkara ke jalur hukum, manajemen RSUD Sungai Dareh juga akan melakukan evaluasi internal secara menyeluruh guna mencegah berulang kejadian serupa serta memastikan keamanan dan kenyamanan pelayanan bagi seluruh pasien.(**)