PADANG, NUSATIME.ID — Pengulangan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat sepanjang periode 2021 hingga 2025 memicu sorotan tajam. Praktik kelalaian administrasi hingga dugaan kelebihan pembayaran anggaran proyek dan perjalanan dinas dinilai kerap berulang sebagai rutinitas tahunan.
Dugaan kelemahan pengawasan anggaran ini mengemuka dalam program Dialog Detak Sumbar (DDS) yang ditayangkan Padang TV, Senin (12/10/26). Dua pengawas kebijakan publik, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Diki Rafiqi dan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Nasional Transparansi dan Akuntabilitas (Genta) Indonesia Marlis menyoroti kebuntuan evaluasi birokrasi dan penegakan hukum.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menekankan bahwa pola pengulangan modus yang sama setiap tahun mengindikasikan lemahnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
“Setiap tahun kita disuguhi pola yang sama, kelebihan pembayaran fisik proyek, kekurangan volume pekerjaan, hingga manipulasi perjalanan dinas. Ini bukan sekadar kekhilafan administratif biasa. Ketika kesalahan berulang di tempat yang sama oleh aktor yang sama, patut ditelusuri indikasi mens rea atau niat jahat,” ujar Diki.
Ia menegaskan, temuan BPK tidak boleh sebatas diselesaikan lewat pengembalian dana ke kas negara, melainkan harus diikuti sanksi disiplin ASN yang tegas dan proses hukum guna memberikan efek jera kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun penyedia jasa.

Senada dengan Diki, Ketua DPN Genta Indonesia, Marlis, mengkritik mentalitas pejabat yang menganggap penyimpangan anggaran selesai hanya dengan mengembalikan uang.
“Jangan sampai ada mentalitas yang menganggap uang negara seperti pinjaman tanpa bunga, kalau ketahuan BPK dikembalikan, kalau lolos dinikmati. Kultur seperti ini merusak tata kelola keuangan publik,” tegas Marlis.
Marlis mengingatkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mewajibkan penindaklanjutan rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Namun, ia menegaskan batas waktu tersebut bukan sarana menghapus tindak pidana jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum secara sengaja (dolus).
“Batas waktu 60 hari adalah mekanisme pemulihan kerugian keuangan negara, bukan pengampunan pidana. Jika indikasi koruptif jelas, Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, tidak boleh pasif dan harus menindaklanjutinya secara objektif,” tambahnya.
LBH Padang dan Genta Indonesia sepakat mendorong pembukaan dokumen LHP BPK secara transparan kepada publik. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif memantau penggunaan uang rakyat, sekaligus memastikan catatan BPK tidak lagi menjadi rutinitas pemakluman tahunan. (**)



Tinggalkan Balasan