NUSATIME.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak.
Tindakan meraup keuntungan pribadi dari dana yang diperuntukkan bagi korban dan pemulihan pascabencana ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan.
Kasus korupsi tersebut terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/10/2026).
Dalam operasi senyap itu, tim penyidik mengamankan sebanyak 14 orang, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, bersama sejumlah pihak swasta.
Dari hasil pemeriksaan intensif pasca-OTT, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mengejutkannya, salah satu dari tersangka tersebut adalah Bima Setiawan, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli sekaligus adik kandung dari Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.

Berikut adalah daftar lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
- Gery Prasetiawan (Pihak swasta)
- Syifa Nrika Ghifarian (Pihak swasta)
- Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB / Pejabat Pembuat Komitmen)
- Bima Setiawan (Tenaga Ahli / Adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto)
- Richard Erlangga (Tenaga Ahli)
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai fantastis. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sejumlah Rp 3,3 miliar, aset kripto, hingga ratusan gram emas.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).



Tinggalkan Balasan