PADANG, NUSATIME.ID — Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan regulasi ketat terkait tata kelola keuangan daerah. Lewat Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, pemerintah secara tegas melarang alokasi dana hibah daerah digunakan untuk membiayai honorarium pengurus maupun operasional rutin organisasi penerima.
Langkah ini diambil untuk mengakhiri praktik penggunaan hibah daerah yang kerap terserap habis untuk belanja internal organisasi ketimbang program kerja yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Larangan tersebut secara rinci tertuang dalam Lampiran Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 Bagian 3.3.1.5 huruf a angka 4 (halaman 98) yang berbunyi, “Tidak diperkenankan menganggarkan belanja hibah yang peruntukannya digunakan untuk membiayai belanja operasional, seperti honorarium, perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), dan pengeluaran rutin lainnya yang tidak secara langsung mendukung tujuan pemberian hibah.”
Untuk memperjelas implementasinya di lapangan, skema penganggaran hibah daerah, seperti pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dapat dianalogikan sebagai “Amplop Khusus”. Dana dari APBD tersebut dipatok khusus untuk membiayai program peningkatan prestasi dan kegiatan masyarakat, bukan untuk menopang dapur internal organisasi.
Menanggapi diterbitkannya pedoman APBD 2027 tersebut, Ketua Genta Indonesia, Marlis, memberikan apresiasi tinggi sekaligus melontarkan peringatan keras kepada seluruh pengelola penerima hibah di daerah.

“Keputusan pemerintah ini sangat tepat dan menohok. Dana hibah itu uang rakyat, seyogianya kembali ke rakyat dan atlet melalui program nyata. Jangan sampai dana hibah justru dihabiskan untuk membiayai operasional rutin, apalagi masuk ke kantong pengurus,”tegas Marlis saat memberikan keterangan resmi.
Marlis meluruskan anggapan keliru di masyarakat terkait aturan baru ini. Ia menjelaskan bahwa Permendagri ini tidak melarang pengurus atau staf menerima honorarium dari sumber pendanaan lain yang sah, melainkan membatasi penggunaan dana hibah APBDagar tidak disalahgunakan untuk pos operasional rutin yang tidak relevan dengan tujuan hibah.
Menghadapi penyusunan APBD TA 2027, Marlis mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta organisasi penerima hibah seperti KONI untuk segera melakukan penyesuaian.Melakukan audit internal terhadap seluruh usulan pos anggaran hibah APBD. Memisahkan secara tegas antara biaya program dengan operasional internal. Memeriksa ulang draft Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) agar selaras dengan aturan terbaru. Mengajukan permohonan kejelasan teknis kepada BPKAD/TAPD setempat. Menyusun ulang usulan anggaran TA 2027 agar transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil (result-oriented).
“Pemerintah Daerah tidak boleh lagi ‘main mata’ dalam memverifikasi proposal hibah. Jika aturan ini dijalankan konsisten, kita yakin tata kelola keuangan daerah akan jauh lebih bersih dan tepat sasaran,” pungkas Marlis. (**)



Tinggalkan Balasan