SIJUNJUNG, NUSATIME.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung menggerebek sebuah rumah di Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, yang diduga menjadi lokasi peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial MI dan DP.

Kepala Satresnarkoba Polres Sijunjung, AKP Amin Nurasyid, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti laporan warga, tim melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan penyergapan,” ujar AKP Amin Nurasyid, Jumat (16/10/2026).

Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati MI dan DP berada di dalam rumah. Guna menjamin transparansi, penggeledahan disaksikan langsung oleh aparat nagari dan perwakilan pemuda setempat.

Dari hasil penggeledahan di kamar tidur MI, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam sebuah kotak. Barang bukti tersebut meliputi tujuh paket kecil sabu siap edar, satu paket berukuran menengah, serta seperangkat alat hisap atau bong dari botol plastik bekas.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Sijunjung guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok di balik aktivitas kedua terduga pelaku. Atas perbuatannya, penyidik menjerat para terduga pelaku dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana.

Polisi turut mengapresiasi kepedulian warga terhadap keamanan lingkungan sekitar dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Penegasan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, di mana status hukum serta peran masing-masing pihak akan dibuktikan secara objektif melalui proses peradilan.(**)