PASAMAN, NUSATIME.ID — Praktik pengalihan dana APBD ke rekening pribadi instansi pemerintah Kabupaten Pasaman kembali disorot. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan transaksi mencurigakan senilai total Rp1,06 Miliar pada Tahun Anggaran 2025 yang tersebar di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Sekretariat DPRD Pasaman.
Temuan ini memicu dorongan kuat agar Inspektorat Daerah tidak meloloskan pemeriksaan hanya pada Sekretariat DPRD semata, melainkan mengusut tuntas seluruh dinas yang terindikasi.
Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, menumpahkan desakannya agar Inspektorat Daerah melebarkan instrumen Pemeriksaan Khusus (Pemsus) hingga ke Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Kesehatan, serta Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK).
“Sebaiknya diperiksa semua. Kita sudah panggil Inspektorat terkait hal ini agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nelfri saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK TA 2025, pemeriksaan sampel (uji petik) pada rekening koran bendahara pengeluaran mengungkap aliran dana publik senilai Rp915.277.219 yang ditransfer langsung ke rekening pribadi para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

BPK menegaskan pencairan ini melanggar mekanisme tata kelola uang panjar daerah. Hasil audit menunjukkan, PPTK tidak menyertakan kalkulasi kebutuhan berbasis DPA SKPD. Tidak ditemukan Nota Pencairan Dana (NPD) yang disahkan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.
Bendahara pengeluaran tidak mencatat transaksi pemberian panjar ini pada Buku Pembantu Panjar.
Dari total Rp915,27 juta dana yang ditransfer ke rekening pribadi PPTK tersebut, sebanyak Rp652.466.664 dibelanjakan secara tunai, yang memperbesar risiko ketidakpatuhan administrasi dan manipulasi pertanggungjawaban.
Isu ini berawal dari langkah Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Yudesri, yang sebelumnya hanya memperintahkan Inspektorat melancarkan pemeriksaan khusus pada Sekretariat DPRD Pasaman.
Di lingkup Sekretariat DPRD, BPK mengendus pengalihan dana sebesar Rp146 juta ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Keuangan yang dinilai sah bukan hak penerimaan kedua pejabat tersebut.
Auditor BPK membedah temuan Rp146 juta ini ke dalam dua skema, Pengeluaran Lewat Nagari Cash Management (NCM) Rp88 Juta di mana transaksi dialirkan ke rekening pribadi Kasubbag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran dengan dalih operasional pemeliharaan serta SPPD perjalanan dinas. Namun, transaksi ini tidak tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU). Pengutakan akun NCM dilakukan mandiri oleh bendahara dengan klaim “pinjaman pribadi”. Kendati dana telah dikembalikan untuk menutupi selisih kas akhir tahun, transaksi ini terindikasi kuat merusak sistem pengendalian internal kas.
Uang yang harus dipertanggungjawabkan (UYHD) Rp58 Juta, namun dana ini parkir di rekening pribadi sebagai panjar perjalanan dinas, namun hingga batas waktu penutupan kas per 31 Desember 2025 belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Sekda Pasaman, Yudesri, berjanji memproses temuan ini secara obyektif. “Jika hasil pemeriksaan khusus menemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi tegas hingga pemberhentian dari jabatan,” lugasnya.
Inspektorat Daerah kini dituntut mempublikasikan temuan pemeriksaan khusus secara transparan guna menentukan status pertanggungjawaban hukum serta perbaikan tata kelola APBD Pasaman secara substantif. (*)



Tinggalkan Balasan