PADANG PARIAMAN, NUSATIME.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria berusia 54 tahun yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berstatus murid Sekolah Dasar (SD) di kawasan Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Kasus ini terungkap berawal dari keberanian korban menceritakan rasa sakit yang dialaminya kepada teman sejawat di sekolah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh guru dan kepala sekolah. Setelah mengonfirmasi langsung kepada korban dan memastikan kebenarannya, pihak sekolah membantu mendampingi pelaporan ke kepolisian pada 13 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku disinyalir kerap memperlihatkan konten pornografi serta membujuk korban dengan iming-iming uang jajan. Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung secara berulang di kediaman mereka.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku kini telah diamankan dan dijerat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Terduga pelaku diancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut ditambah sepertiga dari pidana pokok karena posisi terduga pelaku yang merupakan orang tua kandung,” ujar AKP Nedra Wati.

Peristiwa ini menggarisbawahi krusialnya menciptakan ruang aman dan responsif bagi anak untuk berani bersuara. Masyarakat mengimbau seluruh pihak agar peka serta tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang atau lembaga perlindungan anak terdekat.(**)