SIJUNJUNG, NUSATIME.ID— Jajaran Polsek Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial BK (46) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah di Jorong Polak Sinyamu, Nagari Sinyamu, Kecamatan Tanjung Gadang.

Kapolres Sijunjung melalui Kapolsek Tanjung Gadang, AKP Welly Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian.

“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Kepala Jorong Polak Sinyamu, Syafarudin, serta warga setempat,” ujar AKP Welly Wahyudi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket yang diduga berisi sabu, terdiri atas 13 paket ukuran kecil dan satu paket lainnya yang disimpan di dalam kotak rokok merek Draco Click di atas tempat tidur. Berdasarkan keterangan sementara pihak kepolisian, BK mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Selain paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya, satu unit alat isap sabu (bong), dua buah sedotan plastik sebagai alat takar, dua buah mancis (korek api), tiga lembar plastik klip bening, dua unit telepon genggam merek Infinix dan OPPO, satu bungkus kotak rokok Draco Click.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sijunjung guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (**)