PADANG, NUSATIME.ID— Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama tim gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Padang menggelar razia di sejumlah penginapan, hotel, dan rumah kos di kawasan Padang Selatan, Kota Padang, Jumat (17/10/2026). Operasi terpadu ini menyasar lokasi-lokasi yang disinyalir rawan menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 55 orang dari berbagai lokasi. Setelah dilakukan penapisan dan pemeriksaan awal, sebanyak 34 orang di antaranya diboyong ke Kantor BNNP Sumatera Barat untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, menjelaskan bahwa razia terfokus di empat titik strategis di wilayah Kecamatan Padang Selatan, meliputi kawasan Jalan Nipah Batang Arau, Kampung Nias II, Belakang Pondok, dan Kampung Nias V.
“Operasi terpadu ini melibatkan 57 personel gabungan dari BNNP Sumbar, Ditresnarkoba Polda Sumbar, Denpom I/4 Padang, Bidpropam Polda Sumbar, Polresta Padang, hingga Satpol PP Kota Padang. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Quick Wins 100 hari Kapolri guna menekan angka penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Kota Padang,” kata Toton.
Dari serangkaian penggeledahan di beberapa titik lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti serta mendapati puluhan pengunjung positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Petugas melakukan tes urine di tempat dan mendapati 29 orang positif mengonsumsi zat terindikasi metamfetamina (MET) dan amfetamina (AMP). Di lokasi ini, petugas menyita barang bukti berupa seperempat butir pil diduga ekstasi berwarna hijau dari dua pria berinisial BN (43) dan DEP (40) asal Kabupaten Tanah Datar. Selain itu, ditemukan pula satu kartrid pod berisi cairan bertuliskan Etomide merek Ninja beserta perangkatnya dari pria berinisial FW (45) asal Jakarta Timur.
Petugas menyita barang bukti berupa satu butir pil diduga ekstasi logo kerang berwarna hijau serta satu set alat isap sabu (bong) dari botol plastik yang masih menyisakan sisa zat diduga sabu. Barang bukti tersebut diamankan dari dua pria berinisial DC (47) asal Lubuk Begalung dan AD (40) asal Kuranji. Petugas mendapati satu unit alat isap sabu (bong) yang dirakit dari botol minuman plastik.
BNNP Sumbar menegaskan bahwa seluruh warga yang diamankan saat ini masih berstatus dalam proses pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik. Temuan barang yang diduga narkotika serta hasil tes urine awal merupakan bagian dari rangkaian proses hukum untuk menentukan status pidana maupun langkah rehabilitasi, dan bukan merupakan vonis bersalah.
Melalui operasi gabungan ini, BNNP Sumbar berharap pengawasan terhadap titik-titik rawan dapat semakin diperketat. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari ancaman narkotika. (**)



Tinggalkan Balasan