NUSATIME.ID – Jajaran Polsek Tanjung Gadang, Polres Sijunjung, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Jorong Polak Sinyamu, Nagari Sinyamu, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BK alias Ikos (46), yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jorong Kumbayak, Nagari Sinyamu.

Kapolsek Tanjung Gadang, AKP Welly Wahyudi, S.H., M.H., bersama personelnya melakukan penindakan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah papan di pinggir Jalan Lintas Sumatera, kawasan Jorong Kumbayak, yang dicurigai kerap digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama anggota mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan sabu di dalam kotak rokok merek Draco Click yang terletak di samping bantal di atas tempat tidur. Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan, pria tersebut mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan merupakan miliknya.

Proses penggeledahan disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Syafarudin (36), Kepala Jorong Polak Sinyamu, serta Baten (53), seorang warga yang berdomisili di Jorong Ambacang, Nagari Pulasan, Kecamatan Tanjung Gadang.

14 Paket Diduga Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Disita

Dari lokasi, petugas mengamankan 14 paket yang diduga berisi sabu, terdiri atas 13 paket kecil dan satu paket lainnya yang dibungkus menggunakan plastik bening.

Selain itu, polisi turut menyita satu alat isap sabu atau bong, dua plastik pipet yang diduga digunakan sebagai alat takar, dua korek api, tiga plastik bening, dua unit telepon genggam merek Ifinex dan OPPO, serta satu bungkus kotak rokok merek Draco Click.

Seluruh barang bukti bersama pria yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Tanjung Gadang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sijunjung.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu mengungkap kasus narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sijunjung.

Hingga proses hukum berjalan, status terduga pelaku tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.