- Kesbangpol dan Densus 88 menegaskan bahwa anak yang terpapar paham radikal merupakan korban eksploitasi dan manipulasi psikologis kelompok ekstremis, bukan semata-mata pelaku kejahatan.
- Kelompok radikal menyasar kerentanan emosional dan pencarian identitas anak melalui pendekatan terstruktur, penyamaran sebagai figur pelindung, serta penyebaran doktrinasi biner.
- Penanganan ekstremisme pada anak mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan rehabilitasi komprehensif yang melibatkan pendampingan psikologis, penguatan peran keluarga dan sekolah, serta penghapusan stigma masyarakat.
PADANG, NUSATIME.ID — Di balik ancaman radikalisme yang membayangi generasi muda, terdapat kenyataan pahit yang kerap terabaikan, anak-anak yang terseret dalam aksi ekstremisme pada hakikatnya adalah korban sebelum mereka dijadikan pelaku. Mereka menjadi sasaran eksploitasi dan korban “pencurian masa kecil” oleh kelompok radikal yang memanfaatkan ketidakmatangan emosional serta kognitif usia muda.
Fenomena ini menjadi fokus krusial dalam penguatan deteksi dini dan pencegahan radikalisme yang digalang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror, Senin (19/10).
Sekretaris Badan Kesbangpol, Amrizal Rengganis, menegaskan bahwa radikalisasi pada anak tidak pernah berdiri tunggal sebagai pilihan pribadi untuk menjadi jahat. Proses tersebut hampir selalu berakar dari kekosongan jiwa, seperti rasa terasing dari lingkungan, trauma, pengabaian, serta pencarian identitas dan kebutuhan untuk diterima (sense of belonging).
“Ada ruang kosong dalam jiwa anak yang kerap gagal dibaca oleh keluarga dan lingkungan sekitar. Ruang hampa itulah yang dimanfaatkan kelompok ekstremis untuk masuk dan menyusup,” ujar Amrizal, didampingi Kepala Bidang Kewaspadaan, Gustian.
Kelompok ekstremis kini bergerak semakin terstruktur dan halus. Mereka tidak lagi tampil menakutkan, melainkan menyamar sebagai pelindung atau “keluarga baru” bagi anak-anak yang rentan dan membutuhkan ruang aman.

Penetrasi dilakukan secara bertahap melalui jejaring media sosial maupun interaksi tatap muka dengan strategi psikologis yang terencana.
Mengikis kompleksitas realitas dengan membagi dunia secara kaku menjadi dua kubu, “kita” versus “mereka”. Mempembombardir pikiran anak dengan narasi penderitaan (victimhood) secara berulang hingga menumpulkan rasa empati terhadap kelompok luar.
Memanipulasi dorongan alami anak untuk menjadi pahlawan, sehingga aksi destruktif dan ekstrem dipersepsikan sebagai bentuk keberanian moral yang mulia.
Memutus siklus penyebaran paham ekstremis pada kelompok usia anak memerlukan pergeseran paradigma dari pendekatan penindakan menuju pendekatan kemanusiaan yang komprehensif.
Kepala Bidang Kewaspadaan Kesbangpol, Gustian, menjelaskan bahwa penanganan anak yang terpapar radikalisme harus menempatkan proses rehabilitasi sebagai prioritas utama. Terdapat tiga pilar utama yang harus berjalan beriringan.
Pendampingan medis dan psikologis secara berkelanjutan untuk melepaskan anak dari trauma serta pengaruh doktrinasi. Penguatan peran keluarga dan sekolah sebagai benteng utama. Lingkungan belajar dan rumah harus mampu memberikan ruang diskusi terbuka dan mengajarkan pemikiran kritis (critical thinking) agar anak tidak mudah menelan informasi dogmatis. Keberanian masyarakat untuk memberikan penerimaan dan kesempatan kedua. Pelabelan (stigmatisasi) justru memicu anak kembali ke dalam pelukan kelompok ekstremis.
Langkah sinergis bersama Densus 88 ini menegaskan bahwa menyelamatkan anak dari jerat ekstremisme bukan sekadar persoalan menjaga stabilitas keamanan, melainkan tugas moral untuk memulihkan hak-hak dasar anak dan menyelamatkan masa depan generasi mendatang. (**)



Tinggalkan Balasan