PADANG PARIAMAN, NUSATIME.ID — Sebanyak 80 jemaah umrah asal Sumatera Barat dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci. Peristiwa ini mengungkapkan dugaan praktik keberangkatan tanpa izin resmi yang membonceng nama agen travel terdaftar, dengan estimasi kerugian penyelenggara mencapai Rp100 juta.

Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim Penyelenggara Haji dan Umrah di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat dijabat oleh Dr. H. M. Rifki, M.Ag, menegaskan bahwa pengetatan pengawasan di pintu keberangkatan dilakukan guna melindungi masyarakat dari risiko biro perjalanan yang tidak bertanggung jawab.

“Pengawasan di pintu keberangkatan seperti BIM merupakan langkah krusial untuk memastikan seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memiliki legalitas yang sah sesuai regulasi,” ujar Rifki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2026).

Kegagalan keberangkatan ini membawa dampak material maupun psikologis bagi para korban. Sebagian besar jemaah dilaporkan telah menggelar syukuran dan tradisi pelepasan bersama keluarga di daerah asal sebelum bertolak ke bandara.

Menindaklanjuti temuan ini, Kanwil Kemenag Sumatera Barat berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus penanganan dan pengawasan umrah. Satgas tersebut akan melibatkan lintas instansi, termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dan pihak Imigrasi.

Selain pembentukan Satgas, otoritas terkait juga mendirikan Posko Pengawasan di Bandara Internasional Minangkabau. Posko ini bertugas memverifikasi dokumen keberangkatan, visa, serta legalitas travel penanggung jawab sebelum jemaah memasuki area boarding. (**)