- Pemerintah Kota Padang secara resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Muharlion dan dihadiri Wali Kota Fadly Amran.
- Tiga Ranperda yang diusulkan mencakup penataan kelembagaan perangkat daerah terkait pariwisata, ekonomi kreatif, dan kebencanaan; kemudahan penanaman modal dan investasi daerah; serta penyesuaian regulasi unit usaha Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
- DPRD Kota Padang berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dan membahas usulan tersebut secara intensif demi menghadirkan payung hukum yang mampu memperkuat tata kelola daerah, menarik investor, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PADANG,NUSATIME.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota (Pemko) Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi para Wakil Ketua serta dihadiri oleh anggota DPRD Kota Padang. Turut hadir Wali Kota Padang Fadly Amran, unsur Forkopimda Kota Padang, serta jajaran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang.

Adapun tiga Ranperda strategis yang diajukan Pemko Padang kepada DPRD Kota Padang meliputi, Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.
Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi. Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Padang Fadly Amran menjelaskan bahwa perubahan Perda Perangkat Daerah sangat krusial untuk memperkuat penyelenggaraan ekonomi kreatif, sejalan dengan visi Padang menuju Kota Gastronomi. Substansi utama dalam perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta penetapan kembali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna memberikan kepastian hukum dan penguatan kelembagaan urusan kebencanaan.

Penguatan regulasi ini diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif. Pemerintah Kota juga memandangnya perlu untuk mendorong lahirnya regulasi khusus mengenai pengembangan wajah gastronomi Kota Padang agar berdampak nyata pada kesejahteraan warga.

Selain sektor kelembagaan dan pariwisata, Ranperda Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi dihadirkan untuk meningkatkan daya tarik investasi daerah melalui penyederhanaan perizinan, percepatan pelayanan, penyediaan infrastruktur, hingga bantuan nonfinansial. Langkah ini diambil guna menciptakan iklim usaha yang kondusif, membuka lapangan kerja baru, serta memicu pertumbuhan sektor-sektor ekonomi modern di Kota Padang.
Sementara itu, penyesuaian regulasi pada Perumda PSM diarahkan untuk menyelaraskan jenis usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Penyesuaian ini membuka ruang pengembangan usaha PSM di sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, hingga penerapan parkir digital di wilayah strategis seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengapresiasi dan menyambut baik penyerahan tiga usulan Ranperda strategis tersebut. Pihaknya menegaskan commitment lembaga legislatif untuk segera menindaklanjuti serta mengawal proses pembahasannya secara mendalam.

“Kita akan bahas tiga Ranperda ini secara intensif bersama OPD terkait. Semoga prosesnya berjalan lancar dan dapat segera ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan tahapan serta jadwal masa sidang yang telah ditentukan,” ujar Muharlion.
Kerja sama yang harmonis antara DPRD Kota Padang dan Pemko Padang ini diharapkan mampu menghadirkan payung hukum yang kokoh dalam memperkuat kelembagaan daerah, menarik minat investor, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat Kota Padang. (*)



Tinggalkan Balasan