PADANG, NUSATIME.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp428,74 juta pada proyek pengadaan Tes Pengembangan Minat Bakat Siswa di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan tersebut bersumber dari delapan paket Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang Pendidikan dengan total nilai kontrak mencapai Rp10,39 miliar yang pembayarannya telah direalisasikan 100 persen.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, indikasi kelebihan pembayaran tersebut bersumber dari penyimpangan pada komponen biaya server, kekurangan volume akun sekolah, hingga paket layanan tes yang terindikasi tidak dilaksanakan oleh pihak penyedia.
Rincian temuan BPK mencatat kelebihan pembayaran terjadi pada dua penyedia jasa, yakni PT TKI sebesar Rp233,45 juta dan CV NFB sebesar Rp195,28 juta.
Pada PT TKI, BPK menemukan pengajuan biaya penggunaan server sebesar Rp268,2 juta untuk 26.820 siswa (Rp10.000/siswa). Namun, bukti pembayaran yang dapat dibuktikan secara sah hanya sebesar Rp88,10 juta. Selain itu, pembayaran tersebut tidak ditujukan kepada perusahaan penyedia layanan server resmi (ATI), melainkan ke rekening pribadi salah seorang petugas teknologi informasi PT TKI.
Temuan lain pada PT TKI mencakup pembayaran akun sekolah senilai Rp53,64 juta untuk 26.820 siswa. Hasil konfirmasi tim pemeriksa BPK menunjukkan jumlah akun yang benar-benar terkonfirmasi hanya 141 akun, sehingga terjadi kekurangan volume sebanyak 26.679 akun senilai Rp53,35 juta.

Sementara pada CV NFB, BPK menemukan empat komponen pekerjaan senilai Rp195,28 juta dari total nilai kontrak Rp1,01 miliar yang diduga tidak dilaksanakan. Komponen tersebut meliputi Tes Potensi Kecerdasan, Tes Kepribadian, serta penyusunan laporan untuk kedua jenis tes tersebut bagi 2,743 siswa. Dalam dokumen pemeriksaan tertanggal 6 Mei 2026, pihak penyedia dilaporkan telah mengakui tidak dilaksanakannya keempat layanan tersebut.
Dalam laporannya, BPK mengidentifikasi bahwa permasalahan ini terjadi akibat kurang optimalnya pengendalian dan pengawasan dari Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran (PA). BPK juga menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang cermat dalam memverifikasi kesesuaian spesifikasi pekerjaan dan penyiapan dokumen pembayaran.
Terhadap temuan ini, PT TKI tercatat telah mengembalikan seluruh nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp233,45 juta ke Kas Daerah (RKUD) pada 20 Mei 2026. Adapun untuk CV NFB, BPK merekomendasikan agar proses pengembalian dana sebesar Rp195,28 juta segera diproses sesuai prosedur perundang-undangan.
Menanggapi temuan auditor negara tersebut, Ketua Umum DPN Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (GENTA INDONESIA), Drs. H. Marlis, MM, C.Med, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran pendidikan publik tersebut. Menurutnya, pengembalian dana secara administratif tidak serta-merta menghapus evaluasi terhadap efektivitas dan tata kelola program.
“Anggaran Rp10,39 miliar ini merupakan dana publik yang besar. Pertanggungjawabannya tidak memadai hanya dengan dokumen kontrak dan Bukti Acara Serah Terima (BAST). Pemerintah daerah harus transparan mempublikasikan output, outcome, serta manfaat nyata yang diperoleh siswa dan dunia pendidikan di Sumatera Barat dari asesmen ini,” ujar Marlis.
Marlis juga mendorong aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk menelusuri secara mendalam seluruh proses pengadaan mulai dari tahap perencanaan, penentuan HPS, kualifikasi/kompetensi lembaga pelaksana, validitas instrumen tes, hingga proses serah terima pekerjaan.
“Pemeriksaan hendaknya dilakukan secara objektif dari hulu ke hilir untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian administrasi, penyalahgunaan wewenang, maupun potensi penyimpangan keuangan lainnya dalam rantai pengadaan tersebut,” pungkasnya.
hingga berita ini diturunkan, redaksi NUSATIME.ID masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait guna mendapatkan tanggapan resmi mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK dan mekanisme pengawasan proyek tersebut. (**)



Tinggalkan Balasan