NUSATIME.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, tengah mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada Selasa (13/10/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian mendatangi kawasan Paraman Ampalu, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan terduga pelaku berinisial PP, berusia 17 tahun, telah lebih dahulu diamankan oleh warga setempat.
“Petugas menemukan terduga pelaku sudah diamankan masyarakat pada Selasa malam sekitar pukul 19.15 WIB,” ujarnya saat memberikan keterangan, Kamis (15/10/2026), mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H.

Menurut Agung, pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku menghasilkan pengakuan mengenai dugaan perbuatan pencabulan terhadap korban yang juga masih berusia anak.
Selanjutnya, petugas membawa PP ke Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan sementara, terduga pelaku mengakui perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak empat kali. Tiga kejadian disebut berlangsung di rumah korban, sedangkan satu kejadian lainnya berada di area perkebunan kelapa sawit.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, korban, serta sejumlah saksi. Polisi juga melakukan pemeriksaan medis terhadap korban untuk kepentingan visum et repertum dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Karena terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, kepolisian menempatkannya dalam kategori anak yang berkonflik dengan hukum. Penangkapan dilakukan untuk mendukung kepentingan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi turut berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait proses hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Sementara itu, Dinas Sosial Pasaman Barat dan psikolog dilibatkan dalam upaya perlindungan serta pendampingan terhadap korban.
Agung menegaskan, penyidikan masih berlangsung untuk mendalami perkara yang melibatkan anak sebagai korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum tersebut.
Ia menyebutkan bahwa penanganan kasus dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kepolisian juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas kedua anak yang terlibat dalam perkara tersebut demi melindungi hak dan kepentingan mereka.
Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan nama, foto, maupun informasi lain yang berpotensi mengungkap identitas anak korban ataupun anak yang berkonflik dengan hukum. Warga juga diimbau memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.



Tinggalkan Balasan