NUSATIME.ID – Tim gabungan Polres Pasaman Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Dalam operasi yang berlangsung Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AD dan FB. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas peredaran narkotika yang kini masih didalami oleh kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah warga di Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Iptu Andhika mengatakan, pihaknya menerima informasi tersebut sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan pengintaian di sekitar lokasi rumah yang dicurigai,” kata Andhika, Senin (19/10/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan bergerak ke rumah yang diketahui milik warga berinisial AD. Saat petugas melakukan penggerebekan, seorang pria sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan AD dan FB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sabu, Timbangan Digital, dan Puluhan Plastik Klip Disita
Penggeledahan terhadap rumah tersebut dilakukan dengan disaksikan Kepala Jorong bersama unsur masyarakat setempat. Dari lokasi, petugas menemukan satu paket sedang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik klip bening.
Petugas kemudian memeriksa bagian lain rumah untuk mencari barang bukti tambahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sedang sabu, satu bungkus plastik klip bening, 34 lembar plastik klip bening, satu timbangan digital merek Mini Digital Pocket Scale, serta enam buah mancis.
Selain itu, petugas mengamankan satu kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu jarum dari pipet plastik, satu gunting, uang tunai Rp200.000, satu kantong plastik hitam, dan dua kotak telepon genggam.
Barang bukti lainnya meliputi dua alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik, salah satunya masih terpasang kaca pirek, serta dua unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo Reno 2 F dan Samsung Galaxy A20S.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
AD Diduga Bandar, FB Diduga Kurir
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AD dan FB diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas yang sedang diselidiki.
Iptu Andhika menyebut AD diduga berperan sebagai bandar sabu, sedangkan FB diduga bertindak sebagai kurir. Namun, polisi masih mendalami dugaan tersebut untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak.
“Peran kedua pelaku masing-masingnya, AD diduga sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan pelaku FB diduga sebagai kurir, namun hal ini masih butuh pendalaman yang lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurut Andhika, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika yang menjadi perhatian kepolisian dari tingkat pusat hingga daerah.
Ia menegaskan, pengembangan kasus masih terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Pasaman Barat juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan transaksi maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran gelap di Pasaman Barat. Segera laporkan kepada petugas kepolisian jika ditemukan adanya transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” imbaunya.
Kedua Terduga Pelaku Jalani Proses Hukum
Saat ini, AD dan FB beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menyebut dugaan tindak pidana tersebut memiliki ancaman pidana 12 tahun penjara. Penerapan pasal dan ancaman hukuman tetap mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika dan bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Meski demikian, status kedua pria tersebut masih sebagai terduga pelaku. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus melalui proses peradilan sesuai asas praduga tak bersalah.



Tinggalkan Balasan