Rangkuman Utama
  • Pelaksanaan Konferensi Luar Biasa (Konferlub) PWI Pasaman Barat pada Jumat (16/10/2026) dinilai cacat hukum lantaran jadwalnya dipercepat secara sepihak dari agenda resmi PWI Sumatera Barat yang semestinya dihelat pada 31 Oktober 2026.
  • Forum tersebut dituding melanggar ketentuan kuorum Peraturan Organisasi (PO) PWI karena tiga dari lima pemegang hak suara sah (DPT) tidak menerima undangan resmi sehingga tidak menghadiri konferensi.
  • Sejumlah pemilik hak suara sah mendesak Pengurus Harian PWI Sumatera Barat untuk menganulir hasil Konferlub dan menjadwalkan ulang agenda pemilihan sesuai regulasi dan AD/ART yang berlaku.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

NUSATIME.ID – Gelaran Konferensi Luar Biasa (Konferlub) PWI Pasaman Barat yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Pasaman Barat pada Jumat (16/10/2026) menuai sorotan tajam dan dinilai cacat hukum.

Penilaian tersebut merujuk pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PWI Sumatera Barat yang memuat 5 nama pemegang hak suara.

Penetapan ini tercantum resmi dalam surat Pengurus Harian PWI Sumbar Nomor: 57.03/ PWI – SB/ IX – 2026 tertanggal 28 September 2026.

Surat itu secara rinci menegaskan agenda kegiatan menuju puncak Konferensi PWI Pasaman Barat yang semestinya dihelat pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Secara mengejutkan, jadwal pelaksanaan justru dipercepat dari agenda resmi PWI Sumatera Barat. Imbas pergeseran ini, sebanyak 3 orang pemilik hak suara resmi dalam DPT tidak menerima surat undangan dan tidak menghadiri ajang Konferlub di Aula Rumah Dinas Bupati Pasaman Barat tersebut.

” Kami sebagai pemegang hak suara pada Konferlub yang telah di tetapkan PWI Sumatera Barat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak di berikan undangan resmi oleh Panitia Pelaksana Konferlub maupun PLT PWI Pasaman Barat, dan sebanyak 3 Orang pemegang Hak Suara tidak hadir pada Konferlub tersebut, anehnya aturan yang mana di pakai sehingga Konferlub tetap di paksakan melahirkan ketua terpilih, pada jalannya Konferlub PWI Pasaman Barat di Aula Rumah Dinas Bupati Pasbar tanggal 16 Oktober 2026 ” , Ujar Hendi.

Sesuai ketentuan, gelaran Konferlub sepatutnya mengacu pada garis waktu yang disahkan pengurus PWI Sumatera Barat lewat surat nomor: 57.03/PWI-SB/IX-2026 tanggal 28 September 2026 terkait tahapan pelaksanaan Konferensi PWI Pasaman Barat pada 31 Oktober 2026.

Hendi melayangkan permohonan khusus kepada Pengurus Harian PWI Sumbar demi menjaga muruah lembaga, agar senantiasa tegak lurus pada aturan dan mematuhi regulasi teknis yang mengikat jalannya konferensi.

Di pihak lain, Buyung selaku pemilik hak suara sah dalam DPT PWI Sumatera Barat turut mendesak pimpinan PWI tingkat provinsi untuk menganulir serta meninjau ulang hasil perhelatan tersebut.

“kami bermohon kepada pengurus PWI Sumatera Barat agar pelaksanaan Konferlub PWI Pasaman Barat tertanggal 16 Oktober 2026 di evaluasi kembali dan di batalkan kami menduga cacat hukum.”

“dan kami bermohon kepada PWI Sumatera Barat tetap mengangendakan Konferlub PWI Pasaman Barat sesuai Rangkaian Jadwal yang telah di tetapkan PWI Sumatera Barat Pelaksanaan Konferensi PWI Pasaman Barat tanggal Sabtu 31 Oktober 2026.”

“Hal ini di sebabkan , kami selaku pemegang hak suara tidak di undang secara resmi baik oleh Panitia Pelaksana maupun PLT PWI Pasaman Barat setelah Daftar DPT di tetapkan, urgensi percepatan Konferensi PWI Pasaman Barat yang semula di jadwalkan tanggal 31 Oktober 2026 menjadi tanggal 16 Oktober 2026 atas permintaan siapa dan di dasari atas apa ? ..”

Apabila merujuk pada ketentuan Peraturan Organisasi (PO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) BAB V mengenai Keabsahan dan Quorum Konferensi Pasal 11 tentang Quorum, diatur secara eksplisit bahwa:

  1. Konferensi dinyatakan sah dan kourum apabila di hadiri sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga ) dari jumlah peserta DPT.

  2. apabila kourum 2/3 (dua pertiga) belum tercapai , persidangan diskors selama paling lama 2 (dua) jam.

  3. apabila setelah skorsing 2 Jam peserta yang hadir mencapai 50 % + 1 (lima puluh persen di tambah satu ) dari DPT , maka konferensi dinyatakan sah dan kourum.

  4. apabila setelah skorsing jumlah 50 % + 1 belum terpenuhi, Konferensi ditunda paling lama 3 ( Tiga) Bulan.

  5. apabila pada konferensi penundaan tersebut kourum tetap tidak tercapai , maka konferensi dapat dilanjutkan dan dinyatakan sah dengan berapa pun jumlah peserta DPT yang hadir.

Kelima poin dalam Peraturan Organisasi tersebut memberikan fondasi baku dan saling mengikat manakala sebuah konferensi mengalami kendala kuorum.

Kekecewaan senada diungkapkan Afratama, pemegang hak suara sah versi DPT PWI Sumatera Barat. Ia menyayangkan ketidakadaannya surat undangan resmi bagi dirinya, yang dinilainya sebagai tindakan membendung hak-hak berorganisasi bagi jajaran DPT PWI Pasaman Barat.

“saya tidak di undang secara resmi oleh Panitia Pelaksana Konferlub maupun PLT PWI Pasaman Barat, dari lima DPT yang terdaftar 3 diantaranya Absen atau tidak hadir , aturan mana yang di pakai kok bisa Konferlub PWI Pasaman Barat tertanggal 16 Oktober melahirkan ketua tetap, kourum nya saja tidak terpenuhi, kami menilai pelaksanaan Konferlub PWI Pasaman Barat tidak mempedomani peraturan Organisasi (PO) yang berlaku maupun Anggaran Dasar (AD) maupun Anggaran Rumah Tangga (ART) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).”

“Kita memohon kepada pengurus harian PWI Sumatera Barat , agar tetap mengagendakan Konferlub PWI Pasaman Barat Sabtu 31 Oktober 2026, dengan tetap mempedomani AD/ART maupun PO yang berlaku.” (BUYUNG)