PASAMAN BARAT, NUSATIME.ID — Proyek Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gudang Unit Pengolahan Pakan di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp53 miliar sejauh ini belum mulai beroperasi.

Di sisi lain, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya sejumlah evaluasi terkait perencanaan dan potensi risiko pemanfaatan fasilitas tersebut, sementara Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan belum menerima informasi terkait temuan audit dimaksud.

Kepala Disnak Keswan Sumbar, Sukarli, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa fasilitas tersebut saat ini masih dalam tahap persiapan pemanfaatan, termasuk proses penilaian appraisal oleh Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sumbar.

Sukarli menjelaskan, bangunan yang didirikan oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar itu semula dirancang untuk dikelola oleh BUMD Agro.

Namun, karena BUMD tersebut belum terbentuk, pemerintah daerah memproses skema kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan arahan pimpinan.

“Awalnya mekanisme pemanfaatan dilakukan melalui sistem sewa dan diproses di KPKNL berdasarkan penilaian appraisal. Namun, menyikapi saran dari DPRD Sumbar agar pengelolaan dilakukan melalui sistem Kerja Sama Operasional (KSO), saat ini DPKAD sedang memproses penilaian ulang oleh pihak ketiga. Setelah proses tersebut selesai, baru akan dilanjutkan ke tahap lelang pemanfaatan,” ujar Sukarli, Minggu (20/9/2026).

“Saat dimintai tanggapan mengenai materi pemeriksaan BPK yang mengulas aspek perencanaan proyek tersebut, Sukarli memberikan penjelasan singkat. “Sampai saat ini tidak ada temuan BPK,” tuturnya.

Meski demikian, berdasarkan dokumen LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemprov Sumbar TA 2023 halaman 140, BPK memberikan catatan evaluasi atas tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fasilitas tersebut, yang dinilai berpotensi menghadapi kendala dalam pemanfaatannya.

Pembangunan tahap awal fasilitas ini dimulai pada TA 2023 oleh Dinas BMCKTR Sumbar dengan alokasi realisasi belanja modal sebesar Rp47,35 miliar yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan PT MAI.

Pekerjaan yang dimulai pada 9 Juni 2023 tersebut sempat mengalami perpanjangan waktu pemenuhan kontrak (adendum) hingga 10 Maret 2024.

Selanjutnya pada TA 2025, Dinas BMCKTR mengalokasikan belanja modal penunjang sebesar Rp5,10 miliar, sehingga akumulasi anggaran proyek tercatat melebihi Rp53 miliar.

Dalam dokumen LHP tersebut, auditor BPK mencatat sejumlah poin pemeriksaan teknis dan administratif.

Di antaranya terkait kelengkapan dokumen Studi Kelayakan (Feasibility Study/FS) serta kesesuaian dokumen Detail Engineering Design (DED) terhadap FS dan standar teknis keselamatan bangunan.

Selain itu, BPK mencatat adanya indikasi kelebihan pembayaran kegiatan jasa konsultan perencana senilai Rp36,76 juta, serta kewajiban perhitungan denda keterlambatan penyedia barang/jasa yang diperkirakan bernilai Rp2,26 miliar sebagai potensi penerimaan kas daerah.

BPK menilai kondisi tersebut dipengaruhi oleh tingkat kecermatan pengawasan dari pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas terkait terhadap kinerja konsultan perencana (CV NEC, PT NRC, dan PT A) maupun pelaksana pekerjaan (PT MAI).

Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar menginstruksikan Kepala Disnak Keswan Sumbar untuk meningkatkan pengawasan serta meminta konsultan terkait melengkapi data survei ketersediaan bahan baku dan standar keselamatan.

BPK juga merekomendasikan Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumbar untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran DED sebesar Rp36,76 juta ke Kas Daerah, serta merekomendasikan Kepala Dinas BMCKTR Sumbar menindaklanjuti proses penagihan denda keterlambatan proyek sesuai regulasi.

Dalam tanggapan resmi yang tertera pada LHP BPK, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan menerima hasil pemeriksaan auditor dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, fasilitas yang diproyeksikan untuk mendukung Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sumbar 2018–2038 dan mendorong perekonomian petani di Pasaman Barat tersebut masih menunggu selesainya tahapan administrasi lelang pemanfaatan sebelum dapat beroperasi secara penuh. (BUYUNG)