Rangkuman Utama
  • Warga Perumahan Safa Marwa mendesak pemerintah mengaudit izin lingkungan dan sistem drainase menyusul banjir berulang yang diduga dipicu oleh proyek pembangunan Perumahan Kinaya.
  • Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat akan berkoordinasi dengan Pemkot Padang untuk melakukan audit lingkungan lintas sektoral dan meninjau ulang kebijakan tata ruang kawasan permukiman.
  • Ketua DPRD Sumatera Barat mengkritik lemahnya pengawasan perizinan properti serta menuntut tindakan tegas terhadap pengembang yang mengabaikan daya dukung lingkungan dan keselamatan warga.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATIME.ID— Ancaman banjir berulang yang mengepung kawasan Perumahan Safa Marwa menjadi sinyal darurat bagi tata kelola lingkungan dan izin pembangunan di Sumatera Barat. Warga mendesak pemerintah tidak sekadar berlindung di balik regulasi di atas kertas, tetapi turun ke lapangan untuk mengevaluasi dampak pembangunan permukiman di sekitarnya.

Persoalan ini memuncak saat warga Perumahan Safa Marwa menyuarakan kekhawatiran atas perubahan bentang alam yang diduga memicu luapan air setiap kali hujan deras mengguyur. Pembangunan Perumahan Kinaya yang berada di sekitar kawasan tersebut disinyalir memiliki keterkaitan dengan tersumbatnya atau berubahnya sistem drainase alami.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Perumahan Safa Marwa, Heri, menegaskan bahwa warga telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Padang, Gubernur Sumatera Barat, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, hingga kini tindak lanjut konkret belum dirasakan.

“Setiap kali hujan turun, kami dibayangi ketakutan. Kami minta kejelasan audit tata ruang, pemenuhan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta kelayakan izin pembangunan di kawasan ini. Jangan sampai pengembang mengeruk keuntungan, tetapi warga yang menanggung risiko bencana,” tegas Heri, Sabtu (17/10/2026).

Warga menuntut transparansi hasil pemeriksaan lapangan dari instansi berwenang untuk memverifikasi apakah pengembang telah mematuhi kewajiban penyediaan fasilitas umum, fasos, dan sistem aliran air yang memadai.

Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat, Yomike Yusra, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Padang guna melakukan audit lingkungan lintas sektoral. Pemeriksaan akan menyasar kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, hingga potensi risiko bencana longsor dan banjir.

Yomike juga mengisyaratkan perlunya peninjauan ulang (review) terhadap Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Sumatera Barat Tahun 2020, agar kebijakan tata ruang lebih adaptif terhadap laju pembangunan kawasan perumahan dan dinamika krisis iklim.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menyuarakan kritik terhadap lemahnya pengawasan pembangunan kawasan permukiman. Ia menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi dan ekspansi properti tidak boleh mengorbankan keselamatan jiwa warga.

“Pembangunan tidak boleh semata-mata mengejar profit fisik dengan mengabaikan kontur tanah, daerah resapan, dan aliran air. Pengawasan izin harus ketat dari awal. Jika ada pelanggaran tata ruang atau penyimpangan dokumen lingkungan oleh pengusaha, harus ada tindakan tegas,” ujar Muhidi.

Muhidi mendesak Pemerintah Kota Padang dan Pemprov Sumbar untuk segera duduk bersama menelusuri dugaan pelanggaran izin di lapangan. Menurutnya, warga tidak membutuhkan retorika atau sosialisasi aturan semata, melainkan tindakan nyata berupa koreksi atas tata kelola lingkungan yang bermasalah agar ancaman banjir berulang dapat dihentikan. (*)