Rangkuman Utama
  • Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang hingga pertengahan Oktober 2026 baru mencapai Rp761,61 miliar atau 73,22 persen dari target Rp1,04 triliun, menyisakan kekurangan sebesar Rp278,53 miliar dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.
  • Rendahnya serapan pendapatan daerah dipicu oleh tersendatnya realisasi sektor retribusi daerah yang baru mencapai 65,45 persen dan sektor pajak daerah sebesar 72,06 persen dari target APBD Perubahan.
  • DPRD Kota Padang melayangkan kritik keras atas lambannya kinerja OPD teknis serta mendesak adanya evaluasi dan langkah percepatan terukur guna mencegah ancaman defisit pada pembiayaan belanja pembangunan daerah.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATIME.ID — Pemerintah Kota Padang membentang beban berat di penghujung tahun anggaran 2026. Hingga pertengahan Oktober, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang baru menyentuh angka Rp761,61 miliar atau 73,22 persen dari target APBD Perubahan 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,04 triliun.

Dengan sisa waktu efektif kurang dari dua bulan, Pemko Padang harus mengejar kekurangan pendapatan sebesar Rp278,53 miliar agar tidak mengganggu pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik.

Ketimpangan paling mencolok terjadi pada sektor retribusi daerah, yang menjadi titik terlemah perolehan penerimaan. Sektor ini baru terealisasi Rp78,16 miliar atau 65,45 persen dari target Rp119,42 miliar. Sementara itu, tulang punggung penerimaan daerah yakni pajak daerah juga masih tersendat di angka Rp589,90 miliar (72,06 persen) dari target Rp818,60 miliar, menyisakan PR besar sebesar Rp228,70 miliar.

Di sisi lain, perolehan relatif memuaskan dicatatkan oleh sektor lain-lain PAD yang sahsebesar Rp66,71 miliar (88,96 persen dari target Rp74,99 miliar) serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang mendekati target akhir, yakni Rp26,84 miliar(98,95 persen dari target Rp27,13 miliar).

Lambatnya laju penyerapan pendapatan ini memantik kritik keras dari legislatif. Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan alarm keras bagi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan. Menurutnya, Pemko Padang tidak bisa lagi menggunakan pola kerja biasa (business as usual).

“Evaluasi tidak boleh sekadar seremonial melihat angka di atas kertas. Pemko Padang harus memetakan secara presisi apa kendala riil di lapangan dan mengevaluasi efektivitas kebijakan yang dijalankan selama ini,” ujar Aye saat dihubungi, Senin (19/10/2026).

Aye menekankan pentingnya langkah percepatan terukur dari tiap pimpinan OPD teknis tanpa menabrak regulasi yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa kegagalan memenuhi target PAD akan berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah dan kelangsungan belanja pembangunan masyarakat.

“Dengan sisa waktu yang sangat terbatas hingga akhir tahun, setiap OPD penanggung jawab wajib bekerja ekstra. Capaian penerimaan ini harus dipantau secara berkala agar hambatan penyetoran pajak dan retribusi bisa segera ditindaki,” tegasnya. (**)