PADANG, NUSATIME.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengambil langkah tegas menyikapi keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan antrean kendaraan yang kian mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang. Melalui fungsi pengawasannya, Komisi II DPRD Kota Padang secara resmi menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) / Rapat Kerja bersama PT Pertamina (Persero) serta Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Padang. 

Berdasarkan surat undangan resmi DPRD Kota Padang Nomor ⁠000.1.5/ 130 / DPRD-Pdg/X-2026⁠ bertanggal 13 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, S.Pd., pemanggilan ini dilakukan guna membahas secara komprehensif terkait ketersediaan, pola distribusi, hingga benang merah permasalahan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Padang. 

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, menegaskan bahwa fenomena antrean panjang kendaran, baik roda dua, roda empat, hingga angkutan logistik, sudah sangat mengganggu aktivitas perekonomian dan kelancaran arus lalu lintas kota.

“Kami menerima banyak aspirasi dari masyarakat, sopir angkutan, hingga pelaku usaha kecil yang merasa dirugikan akibat harus menyita waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM. Masalah ketersediaan dan distribusi BBM ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada rantai pasok barang dan mobilitas publik di Kota Padang,” tegas Mastilizal Aye.

Menurutnya, Komisi II DPRD Padang yang membidangi sektor perekonomian dan perdagangan perlu menggali akar permasalahan dari pihak Pertamina selaku penyalur utama, serta Dinas Perdagangan selaku instansi pengawas di daerah. 

Melalui RDP besok, DPRD Padang meminta Pertamina dapat memaparkan kuota BBM subsidi maupun non-subsidi untuk Kota Padang secara transparan, serta menjelaskan apakah kendala berada pada stok nasional, alokasi daerah, ataupun kendala teknis pada jalur distribusi darat dan laut. 

Di sisi lain, Dinas Perdagangan Pemko Padang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan di lapangan guna mengantisipasi adanya dugaan penimbunan, penyalahgunaan BBM bersubsidi, atau pembelian yang tidak sesuai dengan regulasi. 

“Kita ingin ada solusi konkret dan kepastian langkah dari Pertamina dan Dinas Perdagangan. Apakah perlu dilakukan penambahan kuota, perbaikan jadwal pengiriman ke SPBU, atau pengetatan pengawasan. Yang terpenting masyarakat Kota Padang tidak lagi dibebankan oleh antrean yang menyita waktu dan energi,” tambah pimpinan legislatif tersebut. 

Rapat kerja ini terbuka bagi pers sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, agar masyarakat dapat mengetahui secara rinci komitmen dan solusi yang akan ditempuh oleh pihak terkait dalam menyelesaikan krisis antrean BBM di Kota Padang. (**)