Rangkuman Utama
  • BPK RI menemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Sijunjung sebesar Rp1,014 miliar, yang mencakup dugaan pembengkakan tagihan hingga fasilitas non-dinas seperti sauna.
  • Dari total kelebihan pembayaran tersebut, baru sekitar Rp436,35 juta yang disetorkan kembali, menyisakan Rp578,13 juta yang belum ditindaklanjuti.
  • DPN GENTA INDONESIA mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan rekayasa tagihan tersebut, menegaskan pengembalian uang negara tidak menghapus proses pidana.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATIME.ID – Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN Genta Indonesia) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2025. Jumlah kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp1,01 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, dari total realisasi anggaran perjalanan dinas sebesar Rp10,38 miliar, ditemukan kelebihan pembayaran penginapan sebesar Rp1.014.497.040 atau sekitar 9,77 persen. Temuan tersebut mencakup 149 entri perjalanan dinas pada sejumlah hotel, antara lain yang berinisial DP, GE, LG, GJ, NH, dan SP.

BPK mencatat adanya selisih harga antara tagihan yang diajukan dengan tarif konfirmasi pihak hotel. Salah satu contohnya adalah tagihan sebesar Rp7,5 juta untuk menginap tiga malam, sementara tarif asli dari konfirmasi pihak hotel hanya Rp3,06 juta, sehingga terdapat selisih Rp4,44 juta dalam satu entri perjalanan. Selain itu, BPK juga menemukan indikasi pembebanan fasilitas tambahan seperti sauna dan layanan antar-jemput ke dalam tagihan penginapan.

DPN Genta Indonesia menilai temuan ini harus menjadi perhatian serius, terutama terkait indikasi pembebanan fasilitas pribadi ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Apa urusan fasilitas sauna dengan pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan? Jika fasilitas pribadi dibebankan ke APBD melalui manipulasi tagihan hotel, tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas perwakilan DPN Genta Indonesia dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan bahwa anggota DPRD seharusnya menjaga amanah masyarakat, bukan memanfaatkan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi.

Proses Pengembalian dan Desak Penegakan Hukum

Dari total kelebihan pembayaran sebesar Rp1,01 miliar tersebut, BPK mencatat jumlah yang sudah dikembalikan ke kas daerah baru mencapai Rp436,35 juta, sehingga masih menyisa kerugian negara sebesar Rp578,13 juta yang harus ditindaklanjuti.

DPN Genta Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas temuan ini, mulai dari pihak yang menikmati fasilitas, pejabat penandatangan dokumen, hingga pihak yang menyetujui pembayaran.

Genta Indonesia juga mengingatkan bahwa pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapuskan dugaan tindak pidana jika ditemukan unsur kesengajaan atau korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Sijunjung serta pihak-pihak terkait untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi resmi mengenai temuan BPK tersebut.(**)