Oleh: Faisal Budiman, S.H.
(Wartawan Utama / Pemegang Number One Press Card)

Labeling “kato kaduo ba cari-cari” mendadak menggema di tengah polemik permohonan pergeseran jadwal Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat.

KONI Kabupaten dan Kota seolah ditempatkan dalam posisi tertuduh, dianggap ragu-ragu dan sengaja mengulur waktu. Padahal, jika membedah anatomi masalahnya secara jernih, sikap daerah sama sekali bukan bentuk penolakan, melainkan langkah penyelamatan paling rasional agar hak-hak atlet tidak menjadi korban di kemudian hari.

Dalam tradisi Minangkabau, istilah kato kaduo ba cari-cari memang digunakan untuk menyindir mereka yang mangkir dari komitmen awal lalu membuat-buat alibi baru. Namun, menyematkan stempel ini pada aspirasi KONI Daerah adalah tindakan yang keliru dan terburu-buru.

Fakta di lapangan membuktikan bahwa KONI Kabupaten/Kota tidak pernah membelakangi Porprov. Komitmen mereka utuh dan terukur, alokasi anggaran Porprov telah diketok dan disiapkan dalam APBD masing-masing daerah.

Lantas, di mana letak ganjalannya? Root cause dari permohonan ini murni terletak pada belum tuntasnya proses administrasi dan teknis pencairan APBD di tingkat daerah. Menjalankan agenda berskala besar tanpa kepastian pencairan dana yang sah secara hukum adalah tindakan spekulatif yang berisiko fatal secara administratif.

Jika Porprov tetap dipaksakan bergulir sesuai jadwal awal di tengah kemelut administrasi yang belum tuntas, dampaknya akan sangat beruntun dan merugikan. Secara konkret, kontingen daerah terancam terjerat utang pada pihak ketiga, mulai dari vendor akomodasi, katering, hingga penyedia transportasi, akibat dana APBD yang belum bisa dicairkan saat ajang berlangsung. Kondisi ini memaksa para atlet bertanding dalam tekanan psikologis akibat fasilitas yang minim dan terlantarnya uang saku, sementara pengurus KONI di daerah berada di ambang bahaya temuan pemeriksaan audit hukum atau APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) di kemudian hari akibat diskresi dana yang menabrak mekanisme regulasi baku.

Atlet yang bertanding di bawah bayang-bayang ketidakpastian anggaran tidak akan pernah tampil maksimal. Pergeseran jadwal memastikan bahwa ketika kontingen berangkat, seluruh hak dasar atlet telah terjamin 100 persen.

Pengelolaan dana publik (APBD) menuntut kepatuhan regulasi yang ketat. Prudence (prinsip kehati-hatian) bukanlah penakut, melainkan bentuk kecerdasan manajerial untuk menghindari benturan hukum di masa depan.

Porprov adalah kawah candradimuka penjaringan atlet menuju ajang nasional seperti PON. Jika kompetisi digelar terburu-buru dengan persiapan logistik dan peralatan tanding yang terbatas, marwah ajang ini runtuh sekadar menjadi agenda “penggugur kewajiban”.

Sudah saatnya kita menghentikan narasi saling tuding. Permohonan pergeseran jadwal yang diajukan KONI Kabupaten/Kota bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan desakan agar Porprov Sumbar disiapkan dengan matang, profesional, dan akuntabel.

Ketika fondasi keuangan aman dan persiapan teknis mantap, atlet dapat berprestasi dengan tenang, pengurus bekerja tanpa rasa cemas, dan olahraga Sumatera Barat berdiri tegak di atas prinsip tata kelola yang benar. (**)