PADANG, NUSATIME.ID— Isu perambahan hutan dan dugaan alih fungsi lahan yang dikaitkan dengan mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, memicu silang pendapat terbuka. Polemik tersebut mengemuka seiring sorotan publik atas musibah banjir bandang yang menerjang wilayah Kota Padang pada Sabtu (10/10/2026).
Menanggapi tuduhan dan pemberitaan yang berkembang, Fauzi Bahar mendatangi Sekretariat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat di Padang pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.17 WIB. Didampingi kuasa hukum dan rombongan, Fauzi diterima langsung oleh Direktur WALHI Sumbar, Tommy Adam, beserta jajaran pengurus.
Dalam pertemuan tersebut, Fauzi secara tegas mempertanyakan dasar pemberitaan dan tuduhan yang mengaitkan namanya dengan dugaan aktivitas pembalakan liar maupun kepemilikan lahan gundul di kawasan hulu. Fauzi menilai informasi tersebut dipublikasikan tanpa ada upaya konfirmasi awal (verifikasi/cover both sides) kepada dirinya.
Suasana diskusi sempat hangat ketika Direktur WALHI Sumbar memaparkan Peta Bumi ATR/BPN dan Peta Kawasan Hutan KLHK menggunakan proyektor. Fauzi membantah bahwasanya titik koordinat dan dokumentasi visual yang ditampilkan dalam pemaparan tersebut merupakan lokasi tanah miliknya. Hingga azan Magrib berkumandang, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan akhir (commonground) di antara kedua belah pihak.
Direktur WALHI Sumbar, Tommy Adam, menegaskan bahwa temuan yang dipublikasikan lembaganya bersumber dari kajian ilmiah terukur serta hasil investigasi konsorsium media terverifikasi.

“Silakan saja membantah. WALHI tetap pada pijakan bahwa temuan-temuan kami berdasarkan kajian teknis dan hasil produk jurnalistik resmi yang dikeluarkan oleh kawan-kawan konsorsium. Semuanya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun publik,” ujar Tommy Adam, Rabu (14/10/2026).
Tommy menjelaskan, WALHI Sumbar menggunakan metode tumpang susun (overlapping) data spasial yang memadukan Peta Bumi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Peta Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dari hasil tumpang susun data tersebut, WALHI menemukan adanya indikasi penerbitan sertifikat tanah yang tumpang tindih dengan kawasan Hutan Lindung di Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Dingin.
“Kami sudah tayangkan peta bumi ATR/BPN dan peta kawasan hutan KLHK. Dari data spasial tersebut, terlihat ada sertifikat tanah yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung DAS Air Dingin, dan itu berbasis data resmi,” tegas Tommy.
Di pihak lain, Fauzi Bahar secara eksplisit membantah keterkaitannya dengan lahan yang dituding mengalami pembalakan liar maupun kepemilikan bangunan/vila di lokasi tersebut.
“Apa yang diklaim sebagai tanah saya itu tidak benar. Tempatnya salah, fotonya salah. Saya bahkan tidak mengenali lokasi yang ada di foto yang ditampilkan itu,” kata Fauzi di hadapan jajaran WALHI Sumbar.
Fauzi menjelaskan bahwa ia memang memiliki beberapa bidang tanah di kawasan tersebut yang dibeli secara sah dari masyarakat lokal sejak kurun tahun 2008, dan sebagian besar telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi. Namun, ia menyesalkan tindakan publikasi yang dinilainya tidak mengindahkan kaidah konfirmasi.
“Mengapa tidak ada konfirmasi dan verifikasi langsung kepada saya sebelum informasi ini dilempar ke publik?” ujar Fauzi.
Fauzi menambahkan bahwa di lahan milik pribadinya, ia tidak pernah mendirikan bangunan komersial maupun pemukiman, melainkan melakukan aksi penghijauan dengan menanam pohon sengon.
Untuk menyelesaikan polemik ini secara transparan, Fauzi Bahar menantang pihak WALHI Sumbar melakukan peninjauan langsung (uji petik lapangan) ke titik koordinat tanah miliknya.
“Saya mengajak WALHI turun langsung ke titik lokasi tanah saya supaya semuanya terang benderang,” tuturnya.
Selain ajakan cek lokasi bersama, Fauzi menyatakan bakal melayangkan surat permohonan klarifikasi resmi secara tertulis kepada WALHI Sumbar dengan memberi tenggat waktu respons selama satu minggu.
Sengketa persepsi ini menegaskan pentingnya pembuktian faktual di lapangan. Verifikasi batas bidang tanah, penentuan titik koordinat geografis (GPS), pemetaan status kawasan hutan, serta pemeriksaan keabsahan dokumen pertanahan menjadi kunci utama dalam memastikan akurasi data sebelum menyimpulkan keterkaitan suatu lahan dengan bencana ekologis.(**)



Tinggalkan Balasan