Rangkuman Utama
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa jenjang PAUD hingga SMP guna melindungi peserta didik dari bahaya kabut asap dan risiko ISPA.
  • Kebijakan PJJ berlaku pada 19–21 Oktober 2026, dengan ketentuan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap wajib hadir di sekolah untuk memandu proses belajar.
  • Orang tua diinstruksikan mengawasi siswa agar tetap berkegiatan di dalam rumah serta memastikan penggunaan masker medis apabila terpaksa beraktivitas di luar ruangan.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATIME.ID — Buruknya kualitas udara akibat paparan kabut asap yang menyelimuti Kota Padang memaksa pemerintah daerah mengambil langkah darurat untuk melindungi kesehatan para pelajar. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang memutuskan memindahkan proses belajar-mengajar dari sekolah ke rumah melalui sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa jenjang PAUD, SD, hingga SMP se-Kota Padang.  

Kebijakan PJJ tersebut berlaku mulai Senin, 19 Oktober 2026 hingga Rabu, 21 Oktober 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3/192/DIKBUD-Pdg/X/2026 yang diterbitkan pada 18 Oktober 2026. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan keselamatan peserta didik di tengah tingginya risiko paparan ISPA dan gangguan kesehatan saluran pernapasan akibat polusi udara kabut asap. 

Meskipun siswa belajar dari rumah, pihak dinas menetapkan bahwa Kepala Sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap berkewajiban datang ke sekolah untuk memandu proses PJJ melalui platform digital atau saluran komunikasi yang disepakati. 

Beberapa poin teknis dan perlindungan yang disyaratkan dalam kebijakan ini meliputi, guru diminta memberikan materi pembelajaran secara seimbang agar tidak menambah beban psikologis siswa di rumah. Kehadiran siswa dihitung berdasarkan keaktifan selama sesi PJJ. 

Orang tua/wali murid diminta mengawasi anak-anak agar tetap berada di dalam rumah selama jam belajar dan tidak melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak perlu. 

Jika anak terpaksa keluar rumah untuk urusan mendesak, orang tua wajib memastikan anak menggunakan masker medis atau alat pelindung pernapasan standar yang sesuai. 

Keputusan perpanjangan PJJ ini memprioritaskan keselamatan fisik dan kesehatan anak-anak sekolah sembari terus memantau perkembangan indeks kualitas udara di Kota Padang selama beberapa hari ke depan. (**)