Rangkuman Utama
  • Dugaan penggunaan Dana BOS SMAN 1 Pariaman mencuat terkait skema pembiayaan Sumbar Teacher Summit 2026 sebesar Rp200.000 per orang, di mana Rp100.000 dibayar oleh guru dan sisanya diduga ditanggung menggunakan kas BOS.
  • Sejumlah guru menyatakan kekecewaan karena merasa dijadikan komoditas bisnis melalui kegiatan peningkatan kompetensi berbayar yang manfaatnya dinilai tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
  • Kepala SMAN 1 Pariaman belum memberikan klarifikasi resmi, sementara Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan Inspektorat didesak untuk memeriksa dokumen RKAS serta menelusuri aliran dana kegiatan tersebut.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG,NUSATIME-Dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS/BOSP) di SMAN 1 Pariaman untuk membiayai keikutsertaan guru dalam ajang Sumbar Teacher Summit 2026 mulai menuai sorotan publik. Skema pembiayaan kegiatan tersebut diduga membebankan biaya kepada guru sekaligus menyerap dana bantuan pemerintah.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigasi ASANTARA, biaya pendaftaran peserta ditetapkan sebesar Rp200.000 per guru. Dari angka tersebut, sebanyak Rp100.000 dibayar secara mandiri oleh masing-masing guru, sementara sisa Rp100.000 sisanya ditengarai bersumber dari anggaran Dana BOS sekolah.

Dugaan ini diperkuat oleh temuan dokumen bertajuk “Rekap Pembayaran Kegiatan Teacher Summit SMA Negeri 1 Pariaman”. Dokumen tersebut memuat puluhan nama guru beserta catatan pembayaran tunai maupun transfer dengan total nominal mencapai Rp3.700.000 pada lembar rekapitulasi.

Keluhan Guru: “Kami Seperti Dijadikan Lahan Bisnis”

Praktik penarikan dana berkedok peningkatan kapasitas ini memicu kekecewaan di kalangan tenaga pendidik. Salah seorang guru SMAN 1 Pariaman yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan atas beban finansial dan efektivitas kegiatan tersebut.

“Bagi kami sebagai guru, uang sebesar itu cukup besar, apalagi di tengah biaya hidup yang semakin tinggi. Tetapi kami merasa selalu saja dijadikan lahan bisnis oleh oknum-oknum tertentu dengan modus kegiatan peningkatan kompetensi,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa materi maupun manfaat yang diperoleh dari kegiatan tersebut dinilai tidak sebanding dengan pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan para guru.

“Rasanya tidak sebanding antara uang dan waktu yang kami keluarkan dengan peningkatan kompetensi yang kami dapatkan. Kami memohon kepada pimpinan kami di Dinas Pendidikan Sumbar agar menghentikan modus-modus bisnis terselubung seperti ini,” tegasnya.

Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi

Menanggapi temuan ini, Tim Investigasi ASANTARA telah melayangkan surat permohonan konfirmasi resmi kepada Kepala SMAN 1 Pariaman, Desi Susanti. Permohonan klarifikasi tersebut mencakup beberapa poin krusial.

Dasar penganggaran dan keabsahan penggunaan dana sekolah,sumber penutupan kekurangan Rp100.000 per guru, pihak yang mengotorisasi pencairan, serta tujuan dan alur pembayaran dana tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, Desi Susanti belum memberikan tanggapan maupun respons resmi.

Meski belum adanya klarifikasi bukan merupakan bukti pelanggaran hukum, transparansi pengelolaan dana publik tetap menjadi kewajiban moral dan administratif lembaga pendidikan.

Urgensi Pemeriksaan RKAS dan Aliran Dana

Apabila peruntukan sisa biaya Rp100.000 per guru benar menggunakan Dana BOS/BOSP, hal ini memicu pertanyaan substansial terkait akuntabilitas keuangan negara.

Penggunaan Dana BOS memiliki batasan dan petunjuk teknis (Juknis) yang ketat. Oleh karena itu, sejumlah poin penting perlu diaudit secara terbuka.

Apakah pengeluaran kegiatan tersebut terakomodasi dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS/ARKAS)?Siapa pejabat sekolah yang menyetujui pencairan dan pengeluaran dana tersebut?

Ke mana dan kepada siapa seluruh akumulasi dana dari peserta dan sekolah tersebut disetorkan?

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat bersama Inspektorat Daerah didorong untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, meliputi verifikasi Buku Kas Umum (BKU), bukti transaksi, hingga dokumen pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.

Potensi Pola Serupa di Sekolah Lain

Kasus di SMAN 1 Pariaman juga membuka spekulasi mendalam mengenai kemungkinan penerapan pola serupa—yaitu pembiayaan gabungan antara iuran guru dan anggaran sekolah di SMA/SMK lain di wilayah Sumatera Barat.

Jika temuan ini terbukti masif, pemeriksaan dinilai tidak boleh berhenti hanya pada satu sekolah. Rantai instruksi dari tingkat atas, pihak penanggung jawab kebijakan, hingga aliran dana ke pihak penyelenggara Sumbar Teacher Summit 2026 harus diusut secara tuntas.

Tim Investigasi ASANTARA menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan Dana BOS dalam artikel ini masih memerlukan proses verifikasi dan audit dokumen keuangan resmi, serta tidak dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum ada keputusan hukum atau audit resmi. Redaksi tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dengan senantiasa membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi Kepala SMAN 1 Pariaman, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, pihak penyelenggara Sumbar Teacher Summit 2026, maupun pihak-pihak terkait lainnya. (**)

Tim Investigasi ASANTARA