SIJUNJUNG, NUSATIME.ID— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung menangkap seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) berinisial AH (66) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan. Tragisnya, tindakan asusila tersebut diduga dilakukan pelaku terhadap dua anak kandungnya sendiri, yakni ZH (23) dan SJ (14).
Pelaku yang juga diketahui merupakan mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kupitan tersebut diamankan petugas di halaman Masjid Al Muhajirin, Solok, pada Selasa (13/10/2026) malam. Penangkapan berlangsung usai tersangka menunaikan salat Isya.
Petugas bergerak cepat mengamankan pelaku pada hari yang sama setelah pihak kepolisian resmi menerima dua laporan dari korban.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Sijunjung guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini terus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sekaligus memastikan pemulihan serta perlindungan penuh terhadap kedua korban. (**)




Tinggalkan Balasan