PADANG, NUSATIME.ID — Manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. M. Djamil Padang membantah tuduhan penyimpangan dalam proyek Pengadaan Peralatan Air Layak Minum Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1,106 miliar.

Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh tahapan—mulai dari penetapan penyedia, pengujian mutu laboratorium, hingga serah terima hasil pekerjaan—telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan RSUP Dr. M. Djamil, Rizki Rasyidi, menjelaskan bahwa proses pengadaan tidak menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) sebagaimana isu yang beredar, melainkan melalui sistem belanja elektronik (e-purchasing) di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

“Pengadaan tersebut terbagi dalam dua paket pekerjaan dan seluruhnya diproses melalui mekanisme e-purchasing,” ujar Rizki dalam keterangan resminya, Kamis (24/9/2026).

Rincian dua paket pengadaan tersebut meliputi, Pengadaan Peralatan Instalasi Gizi – Peralatan Air Layak Minum, bernilai Rp930 juta. Pengadaan Peralatan Instalasi Gizi, Alat Pengolahan Air Layak Minum/Water Dispenser, bernilai Rp175,74 juta.

Kedua paket tersebut dikerjakan oleh manufaktur peralatan air bersih yang terdaftar dan memenuhi syarat dalam sistem SPSE.

Selain isu mekanisme pengadaan, manajemen RSUP Dr. M. Djamil menepis kabar yang seolah-olah menyebut fasilitas air tersebut belum melewati uji fungsi dan kelayakan sebelum digunakan oleh Instalasi Gizi.

Rizki memastikan bahwa sampel air telah melalui pengujian laboratorium secara berkala guna menjamin mutu, keamanan, dan keselamatan pasien maupun operasional rumah sakit.

“Informasi bahwa air belum diuji kelayakan itu tidak benar dan tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaan. Pemeriksaan kualitas air sudah dilakukan di laboratorium guna memastikan air aman dan memenuhi standar,” tegasnya.

Terkait kelengkapan administrasi, rumah sakit menyatakan proses penyerahan barang telah sah secara hukum dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Dokumen tersebut ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia barang, Tim Administrasi Hasil Pekerjaan (TAHP), serta perwakilan unit pengguna (user).

Klarifikasi ini diperoleh setelah tim jurnalis dari Asosiasi Media Online Nusantara (ASANTARA) melakukan penelusuran langsung ke RSUP Dr. M. Djamil pada Rabu (23/9/2026) untuk memverifikasi informasi awal terkait dugaan pengarahan paket dan kendala administrasi.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Instalasi Gizi RSUP Dr. M. Djamil, Rita Arni, S.KM., M.Gz., Rd., menyatakan bahwa pemberian informasi medis maupun operasional kepada insan pers wajib melalui Prosedur Operasional Standar (SOP) pimpinan dan Bagian Humas.

“SOP rumah sakit melarang saya menyampaikan keterangan langsung kepada media, kecuali didampingi humas,” kata Rita.

Senada dengan hal itu, Manajer Umum sekaligus Plt. Humas RSUP Dr. M. Djamil Padang, Katherina Welong, meminta agar konfirmasi disampaikan secara tertulis guna memastikan Bagian Humas menghimpun data teknis yang akurat dari unit terkait.

Sebagai wujud penerapan asas keberimbangan berita (cover both sides), perwakilan jurnalis ASANTARA, Darmen Rajo Alam, melayangkan lima poin pertanyaan tertulis pada Rabu sore (23/9/2026) yang kemudian dijawab secara resmi oleh manajemen RSUP Dr. M. Djamil pada Kamis (24/9/2026).

Langkah konfirmasi ini menjadi bentuk kontrol sosial publik, mengingat RSUP Dr. M. Djamil merupakan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat yang mengelola anggaran negara. (**)